Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah menginstruksikan Roblox untuk menonaktifkan fitur chat bagi pengguna anak di Indonesia. Kebijakan ini akan diterapkan secara menyeluruh kepada semua game yang beroperasi di tanah air.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menekankan bahwa seluruh platform digital, termasuk game online, harus mematuhi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 atau PP Tunas, yang bertujuan untuk melindungi anak di ruang digital. "Betul, semua. Jadi, seluruh platform, termasuk games itu nanti akan diberlakukan PP yang sama," jelas Meutya di Kementerian Komdigi, Jakarta, pada Kamis (30/4/2026).
Meutya menambahkan bahwa penonaktifan fitur chat di game tidak terkait dengan evaluasi sistem rating game yang saat ini sedang berlangsung, seperti Indonesia Game Rating System (IGRS). "Ini hal yang terpisah. Jadi, IGRS kita evaluasi tapi di saat yang bersamaan platform digital, termasuk games, juga tetap harus mematuhi PP Tunas," tegasnya.
Ia juga menyoroti pentingnya penerapan aturan yang setara di seluruh platform. Menurutnya, jika hanya satu platform seperti Roblox yang menerapkan pembatasan, anak-anak berpotensi beralih ke platform lain yang tidak memiliki pengawasan ketat. "Kalau satu diintervensi, Roblox sudah melakukan kepatuhan perlindungan anak misalnya, tapi games lain tidak, maka itu akan terjadi perpindahan anak-anak bermain games dan menjadi tidak dapat menyelesaikan masalah," ungkap Meutya.
Komdigi memberikan batas waktu hingga 6 Juni 2026 bagi seluruh platform digital untuk melakukan penilaian mandiri terkait kepatuhan terhadap aturan perlindungan anak. Setelah itu, pemerintah akan memverifikasi hasil penilaian tersebut. "Artinya tidak tertutup hanya delapan platform, semuanya mengikuti timeline sampai Juni ada self-assessment terhadap platformnya. Kemudian nanti Komdigi akan memverifikasi," tutup Meutya.