Jakarta - Meutya Hafid, Menteri Komunikasi dan Digital, menginformasikan bahwa terdapat data mengenai pelanggan baru yang telah melakukan registrasi SIM card dengan menggunakan teknologi biometrik wajah. Sejak diberlakukannya Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital No 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Melalui Jaringan Bergerak Seluler, operator telah melaksanakan uji coba dari bulan Januari hingga resmi diterapkan pada 1 Juli 2026.
"Kita lihat angka-angkanya kurang lebih sama (registrasi SIM card biometrik dari operator seluler) kurang lebih tiga juta nomor. Tadi, kami juga cek, total sampai hari ini itu ada 10 juta pelanggan baru yang sudah pakai biometrik, yang insya Allah NIK-nya sudah lebih terjaga," kata Meutya di Jakarta pada Kamis, 23 Juli 2026.
Rincian Registrasi Pelanggan
Secara rinci, jumlah pelanggan yang telah mendaftar melalui registrasi SIM card biometrik terdiri dari 3.345.107 nomor untuk pelanggan Telkomsel, 3.900.514 nomor untuk pelanggan Indosat, dan 2.785.479 nomor untuk pelanggan XLSmart. Meutya menjelaskan bahwa pada masa penerapan aturan lama, registrasi nomor HP baru hanya dapat mencapai satu juta per hari. Hal ini disebabkan oleh banyaknya nomor yang diaktifkan dengan data yang disalahgunakan, sehingga akurasi data pelanggan menjadi diragukan dan penipuan digital berbasis seluler masih sering terjadi.
"Karena kita meyakini betul angka-angka di balik nomor-nomor seluler yang pada zaman dulu, itu kalau nggak salah sehari bisa satu juta nomor baru. Tanpa registrasi biometrik menggunakan NIK yang belum tentunya NIK-nya diri sendiri," tambahnya.
Komitmen Bersama untuk Keamanan Data
Pada kesempatan ini, Kementerian Komunikasi dan Digital bersama operator seluler, termasuk Indosat Ooredoo Hutchison, Telkomsel, dan XLSmart, telah mendeklarasikan komitmen bersama untuk sepenuhnya menerapkan registrasi pelanggan berbasis data biometrik. Meutya menekankan pentingnya menjaga aturan ini untuk menutup celah penyalahgunaan data.
"Karena tujuannya adalah melindungi para pengguna seluler. Bukan membuat ribet dan membuat sulit hidup pengguna. Jadi, tolong betul-betul dalam sistemnya teknologi yang digunakan memang mempermudah dan inklusif," ujarnya.
Registrasi SIM card dengan menggunakan data biometrik dilakukan melalui teknologi pengenalan wajah untuk mencocokkan identitas pelanggan dengan data kependudukan dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri. Kementerian Komunikasi dan Digital memastikan bahwa data pengguna SIM card aman, karena data tersebut dikelola langsung oleh Dukcapil, bukan oleh operator seluler.
Dalam proses registrasi SIM card berbasis biometrik, operator seluler hanya mengenkripsi wajah dan mengirimkannya kepada pihak Dukcapil untuk diverifikasi. Setelah data tersebut diverifikasi dan dinyatakan cocok, maka SIM card tersebut dapat digunakan oleh pelanggan.