Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sedang meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan registrasi kartu SIM yang menggunakan teknologi biometrik. Tiga minggu setelah kebijakan ini diterapkan, semua operator seluler diharapkan memastikan bahwa setiap gerai, mitra penjualan, dan saluran digital mengikuti prosedur registrasi yang telah ditetapkan.
Peningkatan pengawasan ini dilakukan setelah pemerintah menemukan adanya praktik registrasi yang tidak mematuhi aturan di beberapa lokasi layanan. Oleh karena itu, operator seluler diminta untuk memperkuat pengawasan hingga ke tingkat mitra distribusi guna mencegah adanya celah yang dapat disalahgunakan untuk nomor seluler.
Pernyataan Menteri Komunikasi dan Digital
Penegasan ini disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid saat penandatanganan Komitmen Bersama untuk Implementasi Registrasi Pelanggan Berbasis Data Biometrik. Acara tersebut berlangsung di Garuda Spark Innovation Hub, Jakarta, pada Kamis (23/7/2026), dihadiri oleh seluruh direktur utama operator seluler yang tergabung dalam Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI).
"Seluruh kanal registrasi, baik melalui gerai, aplikasi, situs web, maupun saluran mitra distribusi, harus tunduk pada ketentuan yang sama. Jangan sampai kebijakan sudah berlaku di tingkat pusat, tetapi di lapangan masih ada celah," tegas Meutya.
Meutya juga menambahkan bahwa tidak boleh ada perbedaan standar keamanan antara registrasi yang dilakukan di kota besar dan daerah, serta antara kanal digital dan fisik, maupun antaroperator seluler.
Urgensi Kebijakan Registrasi Biometrik
Menurut Meutya, penguatan implementasi registrasi biometrik sangat penting untuk menutup celah penyalahgunaan nomor seluler yang selama ini dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan digital. "Kebijakan registrasi biometrik ini hadir sebagai solusi di tingkat hulu untuk memutus akar masalah kejahatan berbasis keuangan digital. Dengan menutup celah anonimitas sejak awal, aturan ini menjadi benteng utama dalam memberantas penipuan, judi online, pinjaman online fiktif, hingga peniruan identitas," ungkapnya.
Pemerintah menilai bahwa urgensi kebijakan ini semakin meningkat mengingat tingginya angka kejahatan digital. Data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan bahwa nilai transaksi judi online sepanjang tahun 2025 mencapai Rp286,8 triliun. Sementara itu, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) mencatat bahwa masyarakat mengalami kerugian hingga Rp9,1 triliun akibat berbagai modus penipuan, berdasarkan lebih dari 432 ribu laporan yang diterima sejak November 2024 hingga awal 2026.
Hingga 16 Juli 2026, Komdigi juga telah menerima lebih dari 30 ribu pengaduan terkait penyalahgunaan nomor seluler untuk penipuan, pemerasan, dan berbagai bentuk kejahatan digital lainnya. Meutya menyatakan bahwa verifikasi biometrik akan memastikan bahwa setiap nomor seluler benar-benar terhubung dengan identitas pemiliknya, sehingga ruang untuk penyalahgunaan identitas menjadi semakin sempit.
"Tujuannya agar setiap nomor seluler dapat dipertanggungjawabkan dan masyarakat semakin terlindungi," katanya.
Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), saat ini registrasi SIM berbasis biometrik telah diterapkan kepada lebih dari 10,03 juta pelanggan. Pemerintah menargetkan agar mekanisme ini mencakup seluruh 291,16 juta pelanggan seluler aktif di Indonesia.
Untuk mencapai target tersebut, semua operator seluler berkomitmen untuk memperketat pengawasan terhadap jaringan distribusi, meningkatkan kepatuhan mitra penjualan, serta memastikan bahwa setiap proses registrasi biometrik dilakukan sesuai dengan standar yang berlaku di seluruh wilayah Indonesia. "Kami mengapresiasi komitmen seluruh operator. Namun komitmen ini harus diwujudkan dalam pengawasan yang nyata di lapangan. Masyarakat harus mendapat jaminan bahwa setiap kartu SIM yang diaktivasi telah melalui proses registrasi yang benar, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan," tutup Meutya.