Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sedang melakukan lobi kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menurunkan biaya validasi data kependudukan dan biometrik dalam pelaksanaan registrasi SIM card berbasis biometrik. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat resmi kepada Kemendagri agar tarif layanan verifikasi identitas yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dapat dikurangi. Saat ini, operator seluler dikenakan biaya sebesar Rp3.000 untuk setiap transaksi validasi biometrik.
Meutya menjelaskan bahwa registrasi SIM card berbasis biometrik bukan hanya sekadar kebutuhan bisnis bagi operator, melainkan juga merupakan bagian dari tugas pemerintah untuk memperkuat keamanan di ruang digital dan melindungi masyarakat dari penyalahgunaan identitas. "Kami sudah bersurat kepada Kemendagri untuk ada keringanan, karena ini kan juga pada ujungnya untuk memberikan keamanan masyarakat. Jadi, bukan hanya dilihat dari bisnisnya saja, tapi memang ada penugasan oleh negara kepada teman-teman operator melakukan biometrik dalam kerangka mengamankan masyarakat," ujarnya di Jakarta, Kamis (23/7/2026).
Diskusi Tarif Masih Berlanjut
Meutya menambahkan bahwa pembahasan mengenai tarif ini masih berlangsung antara pemerintah dan operator seluler. "Mudah-mudahan kita sama-sama di antara pemerintah dan operator seluler juga bisa kembali melakukan permohonan-permohonan untuk keringanan kepada instansi-instansi lain di luar Komdigi sambil kami juga terus berkoordinasi," kata Meutya.
Dalam kesempatan yang sama, Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) mengungkapkan bahwa besaran biaya validasi saat ini masih dalam tahap negosiasi dengan Kemendagri. Direktur Eksekutif ATSI, Marwan O. Baasir, menjelaskan bahwa berdasarkan perhitungan awal, biaya verifikasi data kependudukan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) diperkirakan sekitar Rp70 per transaksi, sedangkan validasi biometrik wajah sekitar Rp200. Namun, angka tersebut masih dalam pembahasan bersama Dukcapil.
Usulan Skema Tarif Baru
ATSI juga mengajukan skema tarif baru yang dianggap lebih realistis untuk implementasi jangka panjang. Dalam usulan tersebut, biaya validasi data kependudukan diusulkan sekitar Rp200, sedangkan untuk validasi biometrik sekitar Rp600 per transaksi. Meski demikian, ATSI berharap agar biaya validasi biometrik dapat ditekan menjadi di bawah Rp1.000 per registrasi. "Kita terus tektokan sama Kemendagri, kami sampaikan revisi. Tapi belum bisa disampaikan angkanya. Nanti kalau sudah kami ngobrol lagi sama Kemendagri. Kita usulin Rp200 untuk validasi NIK dan KK, Rp600 validasi biometrik. Ya kita berharap di bawah Rp1.000. Mudah-mudahan diterima Dukcapil karena cost-nya juga harus dihitung per tahunnya," ujar Marwan.
Sejak 1 Juli 2026, pemerintah mewajibkan seluruh pelanggan baru untuk melakukan registrasi SIM card dengan menggunakan teknologi pengenalan wajah (face recognition). Proses ini merupakan bagian dari penguatan prinsip Know Your Customer (KYC) untuk memastikan identitas pelanggan sesuai dengan data kependudukan yang ada.
Dalam mekanisme ini, operator seluler hanya mengirimkan data wajah yang telah dienkripsi kepada Dukcapil untuk proses pencocokan identitas. Setelah verifikasi dinyatakan sesuai, data biometrik tidak akan disimpan oleh operator maupun Komdigi, melainkan hanya digunakan selama proses validasi berlangsung. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat mengurangi praktik penyalahgunaan identitas, registrasi menggunakan NIK orang lain, serta berbagai tindak penipuan digital yang memanfaatkan nomor seluler anonim.