Jakarta - Roblox mengambil langkah untuk menonaktifkan fitur chat bagi pengguna anak sebagai upaya untuk mematuhi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas). Keputusan ini diambil setelah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengidentifikasi Roblox sebagai salah satu platform digital berisiko tinggi yang perlu dibatasi penggunaannya bagi anak-anak di bawah 16 tahun.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan bahwa Roblox merupakan platform terakhir yang mematuhi aturan tersebut. Sebelumnya, sejumlah platform digital lain seperti YouTube, X, dan TikTok juga telah dikenakan pembatasan serupa. Dalam pertemuan antara Meutya dan Nicky Jackson Colaco, VP Global Public Policy Roblox, disampaikan komitmen Roblox untuk melakukan verifikasi usia bagi seluruh penggunanya. Diperkirakan ada sekitar 23 juta anak di Indonesia yang berusia di bawah 16 tahun dari total 45 juta pengguna Roblox di negara ini.
Melalui teknologi verifikasi usia yang diterapkan, pengguna diharuskan melakukan pengenalan wajah. Jika pengguna tidak melakukan verifikasi tersebut, fitur-fitur tertentu, termasuk chat, akan dinonaktifkan. Fitur chat menjadi perhatian utama pemerintah karena berpotensi disalahgunakan, terutama untuk komunikasi dengan orang yang tidak dikenal.
Meutya menambahkan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan temuan dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) yang mengungkapkan adanya risiko penyalahgunaan fitur komunikasi di platform digital oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Selain itu, Roblox juga akan menerapkan fitur pengaturan waktu bermain yang memungkinkan orang tua mengatur durasi bermain anak mereka.
Dengan langkah ini, diharapkan perlindungan terhadap anak-anak dapat ditingkatkan, dan orang tua dapat lebih mengawasi aktivitas anak-anak mereka di platform digital. Keputusan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memastikan keselamatan pengguna anak di dunia maya.