Jakarta - Penggerebekan terhadap markas judi online di kawasan Hayam Wuruk masih menjadi perhatian publik. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkapkan bahwa mereka terus berupaya memblokir konten dan akses perjudian daring di tanah air. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan bahwa sejak 20 Oktober 2024 hingga 16 Mei 2026, pemerintah telah memutus akses terhadap sekitar 3,45 juta konten perjudian online.
“Dalam rangka judi online dari 20 Oktober 2024 sampai 16 Mei telah dilakukan pemutusan akses sekitar 3.452.000 situs perjudian,” ungkap Meutya saat Rapat Kerja dengan Komisi I DPR pada Senin (18/5/2026).
Strategi Terpadu untuk Pemberantasan Judi Online
Meutya menekankan bahwa pemberantasan judi online tidak hanya dapat dilakukan dengan memblokir situs atau konten digital saja, tetapi juga perlu menargetkan aliran dana dan sistem pembayaran yang digunakan oleh pelaku. Ia menjelaskan bahwa Komdigi bekerja sama dengan berbagai lembaga, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, PPATK, perbankan, dan aparat penegak hukum untuk mempersempit ruang gerak jaringan judi online.
Sepanjang tahun 2025, Komdigi telah mengajukan permohonan pemblokiran terhadap 25.214 rekening bank yang diduga terlibat dalam aktivitas judi online kepada OJK. “Artinya kita tidak hanya melakukan pemutusan akses, tapi juga mengajukan pemblokiran rekening bank kepada OJK,” kata Meutya.
Perputaran Dana Judi Online dan Ancaman Keamanan Digital
Berdasarkan data dari PPATK yang dipaparkan dalam rapat tersebut, perputaran dana judi online di Indonesia pada tahun 2025 mencapai Rp286 triliun. Meskipun angka tersebut mengalami penurunan sekitar 30% dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai Rp400 triliun, nilai tersebut masih dianggap sangat besar.
Komdigi juga mencatat adanya peningkatan penggunaan platform dompet digital atau e-wallet sebagai sarana transaksi judi online. Beberapa layanan pembayaran digital sering dimanfaatkan sebagai rekening perantara dalam aktivitas ilegal tersebut. “Kita tidak hanya melakukan pemutusan akses tapi juga mengajukan pemblokiran rekening bank kepada OJK dengan angka 25.000 lebih untuk tahun 2025,” tambahnya.
Selain judi online, pemerintah juga menghadapi peningkatan kasus penipuan digital dan scam call. Komdigi mencatat telah memblokir ribuan nomor telepon yang digunakan untuk penipuan, termasuk modus yang mencatut nama pejabat publik dan anggota DPR. “Ancaman di ruang digital kini tidak hanya berdampak pada kerugian ekonomi, tetapi juga dapat mengganggu ketahanan nasional jika tidak ditangani secara serius,” kata Meutya.
Pemerintah berkomitmen untuk terus memperkuat patroli siber, pengawasan transaksi digital, dan koordinasi antar lembaga untuk memberantas praktik judi online serta kejahatan siber lainnya di Indonesia. “Kami selalu meyakini bahwa untuk mengawal judi online ini tidak cukup pemutusan akses tapi juga melibatkan berbagai pengawasan, baik itu di keuangan, sistem pembayaran, dan sebagainya,” pungkasnya.