Teknologi

Sebaran Fitnah Terhadap Presiden, Pelaku Terancam Hukum UU ITE

Kementerian Komunikasi dan Digital mengungkap adanya video berisi fitnah terhadap Presiden Prabowo Subianto, yang dapat memicu kegaduhan publik dan terancam sanksi hukum.

A
Ahmad Fauzan
02 May 2026 12 pembaca
Sebaran Fitnah Terhadap Presiden, Pelaku Terancam Hukum UU ITE
Foto: Agus Tri Haryanto/detikINET

Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menemukan sebuah video yang beredar di platform digital, yang mengandung narasi fitnah, serangan karakter, dan serangan pribadi terhadap Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Video tersebut diunggah oleh Ketua Majelis Syura Partai Ummat dan kini menjadi perhatian pemerintah karena dianggap berpotensi menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

Komdigi menegaskan bahwa konten dalam video tersebut adalah hoaks yang mengandung fitnah serta ujaran kebencian. Narasi yang disampaikan dianggap tidak berdasarkan fakta dan merendahkan martabat seorang kepala negara. Dalam keterangan resmi, Komdigi menyatakan, "Konten tersebut merupakan bentuk provokasi yang berpotensi memecah belah masyarakat."

Pemerintah juga menekankan bahwa ruang demokrasi digital seharusnya digunakan untuk adu gagasan, bukan untuk menyebarkan kebencian atau menyerang martabat individu. Komdigi memastikan akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, di mana setiap pihak yang terlibat dalam pembuatan atau penyebaran video tersebut dapat dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 1 Tahun 2024, khususnya Pasal 27A dan Pasal 28 ayat (2).

Komdigi mengingatkan bahwa penyebaran konten yang mengandung kebencian secara sadar adalah pelanggaran hukum yang serius. Sebagai langkah pencegahan, pemerintah mengajak masyarakat untuk menjaga ruang digital agar tetap sehat, aman, dan produktif. Literasi digital dianggap penting agar kebebasan berekspresi sejalan dengan tanggung jawab. "Pemerintah bersama seluruh elemen masyarakat berkomitmen untuk mendorong ekosistem digital yang sehat dan beretika," tutup Komdigi.

Artikel Terkait