Teknologi

Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Digital Indonesia Mencapai Rp 22.513 Triliun pada 2045

Ekonomi digital Indonesia diperkirakan akan mencapai Rp 22.513 triliun pada tahun 2045, mendorong perhatian pada isu tata kelola teknologi dan keamanan data.

M
Mikayla Rahmadani
16 May 2026 13 pembaca
Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Digital Indonesia Mencapai Rp 22.513 Triliun pada 2045
Foto: Getty Images/Nirunya Juntoomma

Ekonomi digital di Indonesia diprediksi akan mengalami pertumbuhan signifikan hingga mencapai Rp 22.513 triliun pada tahun 2045. Pertumbuhan ini memicu perhatian terhadap isu-isu terkait tata kelola teknologi, terutama dalam bidang kecerdasan buatan (AI), perlindungan data, dan keamanan siber, yang semakin mendesak di kawasan Asia Tenggara.

Berdasarkan laporan dari Economic Research Institute for ASEAN and East Asia (ERIA) yang merujuk pada data dari Kementerian PPN/Bappenas, ekonomi digital di Indonesia diproyeksikan akan menyumbang sekitar 20,7% dari Produk Domestik Bruto (PDB) pada tahun 2045. Citra Nasruddin, Programme Director TFGI, menyatakan bahwa perkembangan teknologi yang pesat mengharuskan tata kelola digital tidak hanya bergantung pada pembuatan regulasi baru.

Pentingnya Koordinasi dalam Implementasi Regulasi

"Yang penting bukan sekadar membuat aturan, tetapi bagaimana institusi mengambil keputusan, mengoordinasikan implementasi, dan merespons tantangan baru yang terus muncul," ungkap Citra.

Di sisi lain, Aladdin D. Rillo, Managing Director for Policy Design and Operations ERIA, menekankan bahwa transformasi digital di ASEAN kini memasuki fase baru yang memerlukan regulasi yang lebih adaptif terhadap kondisi pasar dan kesiapan digital masing-masing negara. "Pertanyaannya bukan lagi apakah regulasi diperlukan, tetapi bagaimana memastikan aturan dan kelembagaan yang ada benar-benar sesuai dengan kondisi pasar yang diatur," jelas Rillo.

Regulasi yang Adaptif untuk Inovasi Teknologi

Randeep Kaur, Digital and AI Policy Economist ERIA, menyoroti kompleksitas yang semakin meningkat antara perkembangan AI dan tata kelola data. Ia mengungkapkan bahwa banyak regulasi perlindungan data saat ini belum mampu mengikuti kecepatan perkembangan teknologi AI, terutama terkait dengan isu persetujuan penggunaan data, privasi, dan pengelolaan data.

Oleh karena itu, negara-negara ASEAN dianggap perlu untuk membangun regulasi yang lebih responsif agar inovasi teknologi dapat terus berkembang tanpa mengorbankan keamanan dan kepercayaan publik. Isu-isu ini dibahas dalam forum tertutup bertajuk "Tata Kelola Teknologi di Asia Tenggara: Memahami Arah Regulasi Teknologi Baru di Indonesia" yang diselenggarakan oleh Economic Research Institute for ASEAN and East Asia bersama Tech for Good Institute di Jakarta pada hari Senin.

Forum ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan dari sektor pemerintah, akademisi, industri, dan lembaga kebijakan regional untuk mendiskusikan arah tata kelola AI dan data di Indonesia. Diskusi ini juga mencakup perkembangan regulasi teknologi di Asia Tenggara, terutama dalam konteks dinamika geopolitik dan transformasi digital yang berlangsung cepat di kawasan ini.

Dalam kesempatan tersebut, TFGI meluncurkan laporan tahunan berjudul The Evolution of Tech Governance in Southeast Asia 2026, yang memetakan perkembangan kebijakan teknologi di enam negara Asia Tenggara, termasuk Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura, Thailand, dan Vietnam. Diskusi ini berlangsung bersamaan dengan upaya ASEAN untuk mempercepat negosiasi Digital Economy Framework Agreement (DEFA), yang ditargetkan rampung pada tahun 2026.

TFGI dan ERIA berkomitmen untuk terus mendorong dialog regional yang berbasis riset dan pengalaman kebijakan guna memperkuat integrasi digital dan tata kelola teknologi di Asia Tenggara.

Artikel Terkait