Politik & Hukum

Parpol Nonparlemen Minta Dilibatkan DPR dalam Pembahasan Ambang Batas Parlemen

S
Setya Tama
18 September 2026 64 pembaca
Presiden Partai Buruh sekaligus Ketua Umum GKSR Said Iqbal. Sejumlah partai nonparlemen meminta dilibatkan dalam pembahasan perubahan ambang batas parlemen.
Presiden Partai Buruh sekaligus Ketua Umum GKSR Said Iqbal. Sejumlah partai nonparlemen meminta dilibatkan dalam pembahasan perubahan ambang batas parlemen.

JAKARTA – Sejumlah partai politik nonparlemen yang tergabung dalam Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) meminta DPR melibatkan mereka dalam pembahasan perubahan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT).

Ketua Umum GKSR Said Iqbal mengatakan keterlibatan partai nonparlemen diperlukan dalam pembahasan mengenai besaran ambang batas tersebut.

"Kata MK, perubahan nilai PT wajib didiskusikan dengan parpol nonparlemen juga," kata Ketua Umum GKSR, Said Iqbal, kepada Kompas.com, Jumat (18/9/2026).


GKSR Diisi Sejumlah Partai Nonparlemen


Sejumlah partai politik tergabung dalam GKSR, antara lain Partai Buruh, PPP, Partai Perindo, Partai Hanura, Partai Ummat, PBB, Partai Geruda, dan Partai Kebangkitan Nusantara.

Said yang juga menjabat sebagai Presiden Partai Buruh menilai pelibatan partai nonparlemen sejalan dengan pertimbangan hukum dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023.

Dalam putusan tersebut, MK memberikan lima pedoman kepada DPR dan pemerintah dalam menyusun ketentuan ambang batas yang baru. Salah satu poinnya menekankan keterlibatan pemangku kepentingan atau meaningful participation.

Secara substansi, keterlibatan tersebut mencakup partai politik nonparlemen, kalangan akademisi, serta kelompok masyarakat sipil.


Minta Pertemuan dengan Partai Nonparlemen


Said berpandangan pembahasan tidak cukup hanya dilakukan bersama partai politik yang memiliki kursi di parlemen.

Setelah berdiskusi dengan partai parlemen, menurut dia, DPR juga perlu membuka ruang pertemuan dengan partai-partai di luar parlemen.

"Harusnya setelah parpol parlemen, maka wajib ada pertemuan dengan parpol nonparlemen karena perintah MK penentuan nilai PT wajib mendengar pandangan MK," ujarnya.


Revisi UU Pemilu Belum Dibahas


Ketentuan mengenai parliamentary threshold saat ini diatur dalam Undang-Undang Pemilu. DPR RI sendiri telah mewacanakan revisi terhadap undang-undang tersebut.

Namun, sampai saat ini revisi UU Pemilu belum dibahas oleh DPR.

DPR sebelumnya juga merencanakan penyerapan aspirasi mengenai RUU Pemilu dari partai-partai nonparlemen.

Ketua Umum Partai Gema Bangsa Ahmad Rofiq mengatakan hingga kini belum ada pembicaraan maupun kunjungan DPR kepada partai nonparlemen terkait rencana tersebut.

"Sampai sekarang blm ada kunjungan atau pembicaraan dengan DPR RI. Partai partai lain juga sama. Belum ada kunjungan atau ajakan," ucap Ahmad Rofiq.


Safari Politik DPR Belum Terlaksana


Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan rencana untuk memimpin safari politik DPR ke sejumlah partai nonparlemen.

Agenda tersebut direncanakan sebagai sarana menghimpun masukan terkait revisi Undang-Undang Pemilu pada masa reses sidang sebelumnya.

Namun, hingga Masa Sidang I Tahun 2026/2027 dimulai, safari politik ke partai-partai nonparlemen tersebut belum terlaksana.


sumber : https://nasional.kompas.com/read/2026/09/18/16155231/parpol-nonparlemen-minta-diskusi-bareng-dpr-bahas-angka-ambang-batas

Tidak ada tag untuk artikel ini

Artikel Terkait