Politik & Hukum

Pandangan Partai Politik DPR Nonkoalisi Mengenai Ambang Batas Parlemen 5 Persen

Partai politik di DPR mengungkapkan pendapat mereka mengenai ambang batas parlemen 5 persen, dengan PDI-P menilai angka tersebut ideal, sementara Nasdem tetap mengusulkan 7 persen.

S
Setya Tama
21 September 2026 55 pembaca
Ilustrasi perempuan dalam politik.
Ilustrasi perempuan dalam politik.

JAKARTA - Ambang batas parlemen yang ditetapkan sebesar 5 persen telah disepakati oleh partai politik yang tergabung dalam koalisi pemerintahan. Pernyataan ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Sugiono, yang menyatakan bahwa partai-partai dalam koalisi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto telah sepakat mengenai persentase tersebut. "Satu hal yang sepertinya semua sepakat, tapi saya kira saya tidak bisa berbicara atas nama partai-partai lain, tapi Gerindra juga sepakat soal parliamentary threshold 5 persen," ungkap Sugiono di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (16/9/2026).

Angka 5 persen ini juga disetujui oleh partai-partai lain dalam koalisi di DPR, termasuk Partai Golkar, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Amanat Nasional (PAN). Sekretaris Jenderal Golkar, Muhammad Sarmuji, menilai bahwa ambang batas 5 persen lebih ideal dibandingkan dengan usulan 7 persen. "Ya naik sedikit dari yang lalu boleh. Sekitar 5 persen dengan kombinasi factional threshold cukup ideal,” jelas Sarmuji saat dihubungi pada Senin (23/2/2026).

PDI-P Menilai 5 Persen Sebagai Angka Ideal

Ketua DPP PDI-P, Komarudin Watubun, berpendapat bahwa ambang batas parlemen sebesar 5 persen merupakan angka yang ideal untuk diterapkan dalam pemilu. Ia menekankan pentingnya mempertimbangkan efektivitas dan efisiensi dalam penyelenggaraan pemerintahan. "Kalau ideal ya kurang lebih sekitar itu. Angka 5 persen itu agak ideal lah. Karena begini, jadi ada kan pasti ada pertimbangan soal efektif efisiensi jalannya pemerintahan," kata Komarudin saat ditemui di Gedung DPR RI, Rabu (16/9/2026).

Komarudin juga mengingatkan Komisi II DPR agar dalam pembahasan ambang batas parlemen tetap berpedoman pada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menekankan bahwa DPR perlu berhati-hati dalam menentukan besaran ambang batas agar tidak bertentangan dengan putusan MK yang bersifat final dan mengikat.

Nasdem Mengusulkan Ambang Batas 7 Persen

Di sisi lain, Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh, menegaskan bahwa partainya tetap mengusulkan ambang batas parlemen sebesar 7 persen dalam revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Paloh mengungkapkan bahwa Nasdem siap menerima konsekuensi jika usulan tersebut membuat partainya gagal lolos ke parlemen. "Nasdem mengusulkan 7 persen. Walaupun surveinya Nasdem 4 persen. Jadi Nasdem itu mengikhlaskan dirinya, kalau dia enggak masuk di parlemen," jelas Surya Paloh saat ditemui di Nasdem Tower, Jakarta, Sabtu (19/9/2026).

Menurutnya, usulan ambang batas 7 persen didasarkan pada keinginan Nasdem untuk menyederhanakan jumlah partai politik di parlemen. "Karena memang pertimbangan kita adalah selected party. Lebih sedikit partai, untuk mengatur lalu lintas jalannya demokrasi negeri ini," tambahnya.

Pengamat komunikasi politik, M Jamiluddin Ritonga, menilai bahwa jika ambang batas parlemen ditetapkan menjadi 5 persen, maka akan semakin banyak suara yang terbuang. Ia merujuk pada pemilihan legislatif 2024, di mana terdapat 17,3 juta suara yang tidak terkonversi menjadi kursi di DPR. "Jadi, kalau nantinya disetujui PT 5 persen, maka jumlah suara hangus akan semakin besar," ucap Jamiluddin.

Ia juga menegaskan bahwa ambang batas 5 persen tidak sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta agar ambang batas untuk Pemilu 2029 ditetapkan pada 4 persen. "Mahkamah Konstitusi hanya menilai PT 4 persen kurang legitimate dan inkonstitusional bersyarat," tutup Jamiluddin.


sumber : https://nasional.kompas.com/read/2026/09/21/15163551/suara-parpol-dpr-nonkoalisi-soal-pt-5-persen-pdi-p-nilai-ideal-nasdem-kekeh

Artikel Terkait