JAKARTA – Tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menyatakan siap menguji tuduhan hingga barang bukti dalam perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat kliennya.
Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menyebut pelimpahan tahap II menjadi tahapan baru yang penting dalam proses hukum tersebut. Pernyataan itu disampaikan setelah ia mendampingi Febrie menjalani pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Jumat (18/9/2026).
"Bagi kami ini adalah babak baru, tahapan baru yang penting sekali. Kenapa penting? Karena di tahapan berikutnya kita mulai akan menguji setiap detail klaim, setiap detail bukti, setiap detail tuduhan, setiap detail dugaan yang disangkakan pada Pak FA (Febrie Adriansyah) sebelumnya," ujar pengacara Febrie Adriansyah yakni Febri Diansyah di Kejari Jakarta Selatan, Jumat (18/9/2026).
Siap Uji Klaim dan Bukti di Tahap Berikutnya
Menurut Febri, tim hukum akan menggunakan tahapan berikutnya untuk menguji secara rinci berbagai klaim, bukti, tuduhan, maupun dugaan yang sebelumnya disangkakan kepada kliennya.
Ia menilai proses pengujian diperlukan untuk melihat kebenaran dari setiap hal yang diajukan dalam perkara tersebut.
“Melalui proses pengujian yang terbuka dan objektiflah kita bisa tahu mana yang benar dan mana yang tidak benar,” katanya.
Febri juga berharap proses persidangan nantinya dapat berlangsung secara terbuka dan objektif. Pihaknya mengklaim menemukan sejumlah persoalan hukum dan kejanggalan selama proses penyidikan.
"Kalau di proses penyidikan ditemukan kemarin banyak sekali persoalan hukum dan banyak sekali kejanggalan-kejanggalan, kita tentu saja berharap proses yang objektif dan fair bisa berjalan di tahap berikutnya," katanya.
Soroti Kejelasan Barang Bukti
Selain tuduhan yang disangkakan kepada Febrie, tim kuasa hukum turut menyoroti barang bukti yang diserahkan dalam pelimpahan tahap II.
Febri mengatakan pihaknya belum mengetahui secara pasti seluruh barang bukti yang telah diserahkan penyidik kepada penuntut umum.
Karena itu, tim hukum akan melihat sekaligus menguji relevansi setiap barang bukti tersebut dalam proses persidangan.
"Barang bukti dalam proses pidana itu tidak boleh bersifat asumsi, tidak boleh bersifat spekulasi, dan tidak boleh bersifat kalau dalam bahasa sehari-hari 'cocoklogi'. Jadi barang bukti itu harus lebih terang dari cahaya," katanya.
Belum Tahu Status Emas 74 Kilogram
Febri juga menanggapi pertanyaan mengenai 74 kilogram emas yang dikaitkan dengan perkara tersebut.
Menurut dia, tim kuasa hukum belum mengetahui apakah emas tersebut termasuk dalam barang bukti yang diserahkan penyidik saat pelimpahan tahap II.
"Kita belum tahu apa saja barang bukti yang diserahkan, karena domain itu adalah domain dari penyidik. Nanti kita lihat di proses tahap dua ini apa saja barang bukti yang diserahkan dan proses berikutnya adalah pengujian dari setiap detail barang bukti tersebut," kata kuasa hukum Febrie.
Dengan masuknya perkara ke tahap berikutnya, tim hukum menyatakan akan menguji secara terbuka setiap tuduhan dan barang bukti yang diajukan dalam proses persidangan.