Politik & Hukum

Kritik dan Kesejahteraan: Paradoks di Balik Pidato Presiden

Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan komitmennya untuk kesejahteraan Indonesia, namun sekaligus melontarkan sindiran terhadap para pakar, menciptakan kontradiksi dalam pidatonya.

S
Setya Tama
24 September 2026 75 pembaca
ilustrasi
ilustrasi

Pada malam Jumat, 18 September 2026, di JICC Senayan, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan sumpah yang patut diapresiasi terkait keinginannya untuk melihat Indonesia sejahtera, bebas dari kelaparan dan stunting. Namun, dalam kesempatan yang sama, ia memberikan sindiran kepada para pakar yang dianggapnya menyebarkan fitnah, dengan pernyataan yang menjadi viral, "saking pintarnya jadi goblok." Sorakan dari kader partai pun menggema. Di sinilah kontradiksi itu dimulai, di mana sumpah untuk kesejahteraan dan penghinaan terhadap kepakaran diucapkan dari podium yang sama, seolah keduanya tidak saling bertentangan.

Peristiwa ini bukanlah yang pertama. Dua bulan sebelumnya, dalam acara Harlah ke-28 PKB pada 23 Juli 2026, Presiden juga menyebut adanya "londo ireng" yang kini bertransformasi menjadi wartawan, pengamat, dan LSM, sambil mempertanyakan sumber penghidupan mereka. Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik menilai serangkaian pernyataan ini sebagai indikasi dari politik yang anti-sains, di mana bukti ilmiah dan kepakaran kehilangan otoritas ketika berhadapan dengan narasi kekuasaan.

Argumen dan Tanggapan

Beberapa pihak membela pernyataan Presiden dengan menyatakan bahwa ia hanya merujuk pada "beberapa pakar," bukan seluruh kalangan intelektual. Ada juga yang berpendapat bahwa kritik dari pakar seharusnya disertai dengan indikator, metodologi, dan bukti yang dapat diperiksa. Tuntutan tersebut memang sah, tetapi harus bersifat timbal balik. Data harus dibantah dengan data, dan argumen harus ditanggapi dengan argumen.

Ketika seorang kepala negara lebih memilih pelabelan ketimbang dialog, maka yang dipertaruhkan bukan lagi debat, melainkan rasa aman. Pelabelan yang berasal dari puncak kekuasaan dapat dengan mudah ditafsirkan oleh aparat dan pendukung sebagai legitimasi untuk mengintimidasi, melakukan persekusi digital, atau bahkan mengkriminalisasi kelompok yang bersikap kritis.

Demokrasi dan Akuntabilitas

Guillermo O'Donnell, seorang ilmuwan politik asal Argentina, pernah memperkenalkan konsep demokrasi delegatif. Dalam jenis demokrasi ini, presiden yang terpilih secara sah menganggap mandat elektoral sebagai cek kosong, sementara parlemen, pengadilan, dan pers dianggap sebagai penghalang, bukan mitra. Hal ini menyebabkan apa yang disebutnya sebagai akuntabilitas horizontal melemah, di mana pengawasan antar lembaga negara tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Gejala ini kini terlihat jelas di Senayan, di mana koalisi pendukung pemerintah menguasai 470 dari 580 kursi DPR, atau sekitar 81 persen. PDI-P memilih untuk bertahan sebagai penyeimbang, tetapi justru ditekan untuk memperjelas sikap oleh beberapa partai dalam koalisi. Kedua pidato kontroversial tersebut disampaikan di panggung partai koalisi dan disambut dengan tepuk tangan, di mana partai seharusnya berfungsi sebagai saluran koreksi, perlahan-lahan berubah menjadi paduan suara.

Presiden sendiri memberikan metafora yang jujur tentang pandangannya, mengibaratkan dukungan kepada pemerintah seperti suporter yang seharusnya memberi semangat kepada tim yang sedang bertanding, bukan justru menurunkan moral. Namun, dalam konteks republik, rakyat bukanlah suporter; mereka adalah pemilik tim dan berhak menegur pelatih jika strategi yang diterapkan keliru.

Ketika parlemen kehilangan kekuatan, tanggung jawab pengawasan beralih ke pers dan kampus. Namun, keduanya juga mengalami penurunan. Indonesia kini berada di peringkat 129 dari 180 negara dalam Indeks Kebebasan Pers, turun dari peringkat 111 pada tahun 2024. Sebanyak 80 persen jurnalis mengaku melakukan swasensor, terutama pada program-program unggulan pemerintah. Di kampus, muncul ketakutan yang membuat banyak orang menghindari topik sensitif dalam penelitian atau menolak menjadi saksi ahli.

Kesejahteraan dan Kebebasan Berpendapat

Di sinilah sumpah kesejahteraan Presiden berhadapan dengan ironi. Amartya Sen, peraih Nobel Ekonomi, dalam bukunya "Development as Freedom" menunjukkan bahwa tidak pernah terjadi kelaparan besar di negara demokratis yang memiliki pers bebas dan oposisi yang berfungsi. Pers dan oposisi berfungsi sebagai sistem peringatan dini yang memaksa pemerintah mendengar kabar buruk sebelum menjadi bencana.

Menyerang pakar dan wartawan atas nama kesejahteraan sama dengan mematikan alarm yang seharusnya menjaga keselamatan. Data ketenagakerjaan menunjukkan bahwa alarm tersebut sangat dibutuhkan, dengan jumlah penganggur mencapai 7,22 juta orang per Mei 2026. Namun, angka pemutusan hubungan kerja saling bertabrakan, dengan Kemnaker mencatat 23.470 pekerja kehilangan pekerjaan, sementara Apindo melaporkan lebih dari 126 ribu orang dalam periode yang sama. Selisih yang signifikan ini tidak dapat dijernihkan hanya dengan tepuk tangan; diperlukan ekonom independen, jurnalis yang berani menggali, dan parlemen yang mau bertanya.

Tanpa mereka, pemerintah hanya akan membaca laporan yang disusun sendiri, seperti bercermin pada kaca yang selalu memantulkan wajah tersenyum. Lebih mengkhawatirkan lagi, swasensor paling kuat terjadi pada program-program unggulan, di mana anggaran terbesar dipertaruhkan dan umpan balik paling dibutuhkan. Kritik terhadap program Makan Bergizi Gratis, misalnya, bukanlah upaya untuk menggagalkan cita-cita memberi makan anak bangsa, melainkan cara untuk memastikan bahwa makanan tersebut benar-benar sampai, bergizi, dan tidak menjadi ladang rente.

Sejarah kita memberikan pelajaran berharga. Pada tahun 1978, kebijakan Normalisasi Kehidupan Kampus membungkam mahasiswa dan dosen demi stabilitas. Selama hampir dua dekade, kampus lebih fokus mengejar ijazah, sementara korupsi, kolusi, dan nepotisme tumbuh tanpa pengawasan. Akibatnya, pada tahun 1998, Indonesia mengalami krisis yang meruntuhkan kesejahteraan jutaan keluarga.

Stabilitas yang dibangun dengan membungkam kritik ternyata rapuh, karena tidak pernah diuji oleh suara yang berbeda. Pengalaman tersebut seharusnya meyakinkan setiap penguasa bahwa kepakaran yang kritis bukanlah ancaman, melainkan asuransi terhadap kesalahan kebijakan yang terlalu mahal untuk diulang. Pancasila seharusnya memberikan jawabannya, di mana sila keempat menempatkan hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan sebagai cara bernegara. Musyawarah seharusnya menganggap perbedaan pendapat sebagai bahan baku, bukan tanda pengkhianatan.

Menyebut pengkritik sebagai "londo ireng" berarti menutup ruang musyawarah itu sejak awal. Perguruan tinggi juga perlu bercermin. Jika kampus memilih untuk diam demi hibah, jabatan, atau rasa aman, maka ia sedang menyerahkan fungsi terpentingnya: menjadi nurani publik yang berbicara berdasarkan ilmu.

Kritik yang jujur adalah bentuk kesetiaan tertinggi kepada republik, bukan pengkhianatan terhadapnya. Jika parlemen telah menjadi paduan suara, pers memilih berhati-hati, dan kampus menyensor diri, lalu siapa yang tersisa untuk memberi tahu Presiden bahwa rakyatnya sedang kesulitan, sebelum semuanya terlambat?

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter, tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka. Dalam segala situasi, kami berkomitmen untuk memberikan fakta yang jelas dari lapangan. Ikuti terus pembaruan topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi kami. Download sekarang.


sumber : https://nasional.kompas.com/read/2026/09/24/12320021/kekuasaan-yang-alergi-kritik-

Artikel Terkait