Teknologi

Menkominfo Apresiasi Kapolri Atas Penanganan Judi Online Internasional

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, memberikan pujian kepada Kapolri Suyudi Ario Seto yang telah berhasil menangani markas judi online internasional meskipun baru dilantik.

L
Luthfi Zaki Maulana
28 October 2026 3 pembaca
Kapolri Suyudi Ario Seto dan Menkomdigi Meutya Hafid sepakat memperkuat kolaborasi memberantas kejahatan di ruang digital. Foto: Agus Tri Haryanto/detikINET
Kapolri Suyudi Ario Seto dan Menkomdigi Meutya Hafid sepakat memperkuat kolaborasi memberantas kejahatan di ruang digital. Foto: Agus Tri Haryanto/detikINET

Jakarta - Meutya Hafid, selaku Menteri Komunikasi dan Digital, memberikan penghargaan kepada Kapolri Suyudi Ario Seto atas keberhasilannya dalam menangani markas judi online yang memiliki jaringan internasional. Pujian tersebut diungkapkan Meutya dalam sebuah konferensi pers yang berlangsung di Markas Besar Polri, Jakarta.

Meutya percaya bahwa kolaborasi yang lebih intens antara Kementerian Komunikasi dan Digital serta Polri akan memperkuat upaya pemberantasan judi online di Indonesia. "Kami meyakini sekali dengan kolaborasi yang akan kita giatkan lebih kuat lagi ke depan, maka kita dapat menekan angka judi online di tanah air," ungkapnya pada Selasa (27/10/2026).

Permasalahan Judi Online dan Kejahatan Digital

Meutya menjelaskan bahwa judi online merupakan salah satu isu yang banyak diperhatikan oleh masyarakat. Selain judi daring, Kementerian Komunikasi dan Digital juga menerima laporan terkait penipuan online, jual beli data, pornografi, perundungan, misinformasi, dan hoaks. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya kolaborasi dalam penanganan berbagai kejahatan digital melalui langkah pencegahan dan penegakan hukum.

Menkominfo juga memberikan apresiasi kepada Kapolri yang, meskipun baru menjabat kurang dari sebulan, sudah berhasil menangani salah satu markas judi online yang jaringannya tidak hanya lokal, tetapi juga internasional. "Kami mengapresiasi Pak Kapolri yang belum genap satu bulan, ini sudah terjadi penanganan terhadap salah satu markas judi online yang jaringannya tidak hanya lokal, tapi juga lintas negara," ujarnya.

Data Penanganan Konten Negatif

Berdasarkan informasi yang dirilis oleh Kementerian Komunikasi dan Digital, selama periode 20 Oktober 2024 hingga 11 September 2026, telah ditangani sebanyak 5,15 juta konten negatif, di mana 4,03 juta di antaranya merupakan konten perjudian. Konten perjudian tersebut ditemukan di berbagai platform digital, dengan 122.366 konten di layanan berbagi berkas, 92.322 konten di platform Meta, 43.475 konten di Google dan YouTube, serta 16.526 konten di X, 1.882 konten di Telegram, dan 1.166 konten di TikTok. Di antara platform media sosial tersebut, Meta mencatat jumlah konten perjudian terbanyak.

Pertemuan antara Menkominfo dan Kapolri ini juga menjadi bagian dari upaya untuk memperkuat koordinasi antara kedua lembaga dalam memberantas kejahatan digital. Kerja sama ini melanjutkan nota kesepahaman yang ditandatangani pada April 2026, saat Polri dipimpin oleh Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Kapolri Suyudi menekankan bahwa perkembangan teknologi yang cepat harus diimbangi dengan upaya yang tepat dalam menangani kejahatan digital. Dia juga menyoroti pentingnya respons cepat terhadap isu-isu seperti penipuan daring, judi online, dan love scam.

Artikel Terkait