Politik & Hukum

Koalisi Pemerintah Bahas Ambang Batas Parlemen 5 Persen, PDI-P Ingatkan Proses Tetap di DPR

S
Setya Tama
17 September 2026 92 pembaca
Ilustrasi Pilkada. Ilustrasi Pemilu
Ilustrasi Pilkada. Ilustrasi Pemilu

JAKARTA – Pembahasan revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu mulai bergerak setelah sejumlah pimpinan partai politik pendukung pemerintahan Presiden Prabowo Subianto bertemu membicarakan sejumlah poin yang berkaitan dengan aturan pemilu.

Salah satu isu yang mengemuka dalam pertemuan tersebut adalah besaran ambang batas parlemen atau parliamentary threshold. Angka 5 persen menjadi salah satu opsi yang mendapat dukungan sejumlah partai.

Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Sugiono membenarkan adanya pertemuan para pimpinan partai tersebut.

“Jadi kemarin beberapa ketua umum-ketua umum partai ya berkumpul,” ujar Sugiono di Gedung DPR RI, Rabu (16/9/2026).


Gerindra Sepakat Ambang Batas 5 Persen

Menurut Sugiono, Gerindra menyetujui ambang batas parlemen sebesar 5 persen. Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan ketentuan yang berlaku, yakni 4 persen.

“Tapi satu hal yang sepertinya semua sepakat, tapi saya kira saya tidak bisa berbicara atas nama partai-partai lain. Tapi Gerindra juga sepakat soal Parliamentary Threshold 5 persen. Seperti juga kemarin Golkar juga menyampaikan yang, PKS juga menyampaikan dan saya kira itu yang kita sepakati,” tutur Sugiono.

Ia mengatakan pembahasan mengenai angka tersebut juga mempertimbangkan bagaimana suara masyarakat tetap dapat terakomodasi dalam pemilu.

“Bagaimana suara-suara rakyat atau yaitu yang tersisa atau apa itu tetap bisa terakomodasi dengan baik. Karena biar bagaimanapun ya itu adalah suara dan aspirasi mereka. Jadi kurang lebih garis besarnya seperti itu,” ungkapnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Dede Yusuf juga mengungkapkan adanya komunikasi di antara pimpinan partai terkait RUU Pemilu.

Dede mengatakan terdapat beberapa pilihan mengenai besaran ambang batas parlemen. Menurut dia, angka 4 persen dan 5 persen menjadi opsi yang menguat.

“Setahu saya, memang komunikasi antara ketua-ketua partai sudah terjadi. Pertemuan-pertemuan di luar itu saya enggak tahu, ya, tetapi pada dasarnya memang ada beberapa opsi,” kata Dede di Gedung DPR RI, Senin (15/9/2026).

“Nah, memang angka 4 atau 5 persen ini yang paling kuat. Tetapi saya belum tahu, kalau sudah diputuskan atau belum. Kalau 7 persen mungkin terlalu tinggi. 4 persen atau 5 persen,” imbuh dia.

Selain membicarakan ambang batas parlemen, menurut Sugiono, para ketua umum partai juga membahas pelaksanaan pemilu agar berlangsung lebih efektif dan efisien.


Panja RUU Pemilu Akan Dibentuk Tahun Ini

Pembicaraan di tingkat pimpinan partai berjalan beriringan dengan persiapan pembahasan RUU Pemilu di DPR.

Sugiono mengatakan waktu dimulainya pembahasan RUU Pemilu juga telah menjadi bagian dari pembicaraan para pimpinan partai. Namun, ia belum mengungkapkan kapan waktu yang disepakati.

“Itu yang kemarin dibicarakan. Nanti kan ujungnya kesepakatan ya kita kumpul lagi. Ya kita lihat saja nanti,” ucap Sugiono.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda memastikan Panitia Kerja (Panja) penyusunan RUU Pemilu akan dibentuk dalam waktu dekat.

Pembentukan Panja telah dibicarakan Komisi II bersama pimpinan DPR. Meski demikian, belum dipastikan apakah pembentukannya dilakukan sebelum atau setelah masa reses terdekat.

“Maka kami pastikan di tahun ini juga Panja RUU Pemilu Komisi II DPR RI insya Allah akan kami bentuk. Kapan waktunya, apakah sebelum reses ini atau setelah reses nanti, kita akan lihat dan akan kami umumkan,” ujar Rifqinizamy di Gedung DPR RI, Rabu (16/9/2026).

Rifqinizamy memilih tidak mengomentari secara lebih jauh hasil pembicaraan para ketua umum partai.

“Biarlah para ketua umum-ketua umum yang akan mengumumkan. Kami ini prajurit yang ditugaskan oleh para ketua umum berdasarkan partai politik masing-masing di Komisi II DPR RI,” ungkap dia.

Komisi II, lanjut Rifqinizamy, akan berfokus pada penyusunan naskah akademik dan draf awal RUU Pemilu. Pembicaraan yang dilakukan pimpinan partai dapat menjadi salah satu sumber dalam proses tersebut.

“Tugas kami mengerjakan apa yang menjadi tugas kami, dalam hal ini menyusun naskah akademik dan draf RUU. Tentu salah satu sumber pentingnya adalah kesepakatan-kesepakatan politik yang sudah dibicarakan oleh para ketua umum-ketua umum tadi,” tutur dia.

“Jadi izinkan kami tidak mendahului apa yang menjadi sikap resmi dari para ketua umum partai masing-masing,” pungkas Rifqinizamy.


PDI-P Ingatkan Pembahasan Resmi Melalui DPR

Pertemuan pimpinan partai koalisi pemerintahan Prabowo turut mendapat tanggapan dari PDI-P.

Ketua DPP PDI-P Komarudin Watubun menilai pertemuan antarelite partai merupakan hal yang wajar sebagai bagian dari komunikasi politik.

“Oh tidak juga. Kalau bicara dalam perspektif kekeluargaan sebagai sebuah bangsa, ya mestinya kan boleh diajak bicara kan. Kita boleh berbeda tapi tujuan kita harus satu. Untuk Indonesia Raya kan," ujar Komarudin di Gedung DPR RI, Rabu.

Meski tidak mempersoalkan pertemuan tersebut, Komarudin mengingatkan bahwa RUU Pemilu berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas. Karena itu, menurut dia, pembahasan dan pengambilan keputusan secara resmi tetap harus dilakukan melalui DPR.

“Ya artinya pertemuan elite koalisi ya wajar-wajar saja kan. Mereka pasti punya strategi juga. Tapi saya kira undang-undang ini kan milik publik. Undang-undang itu mengatur rakyat Republik Indonesia. Kita di sini ini hanya ditugaskan itu. Kita diwakilkan oleh rakyat untuk ya kamu bahas undang-undang di situ,” tutur dia.


PDI-P Ingin Pilkada Tetap Langsung

PDI-P juga telah melakukan pembahasan internal mengenai sejumlah isu dalam RUU Pemilu. Salah satunya menyangkut mekanisme pemilihan kepala daerah atau pilkada.

Komarudin mengatakan PDI-P menginginkan pilkada tetap dilaksanakan secara langsung. Menurut dia, mekanisme tersebut berkaitan dengan perjalanan reformasi dan demokrasi Indonesia.

“Kenapa begitu? Karena memang pemilu, termasuk kami hari ini duduk di DPR ini kan lahir dari sebuah proses. Proses yang namanya reformasi 98 itu. Jadi jangan sampai sekarang kita lupa sejarah panjang perjalanan bangsa ini,” jelas Komarudin.

Terkait ambang batas parlemen, Komarudin menyebut angka 5 persen sebagai angka yang menurutnya cukup ideal apabila dilihat dari pertimbangan efektivitas dan efisiensi pemerintahan.

“Kalau ideal ya kurang lebih sekitar itu. Angka 5 persen itu agak ideal lah. Karena begini, jadi ada kan pasti ada pertimbangan soal efektif efisiensi jalannya pemerintahan. Jadi semakin disederhanakan partai politik, semakin mudah dalam konsolidasi kekuasaan, toh?” ungkap Komarudin.

Namun, ia mengingatkan agar pembahasan mengenai ambang batas parlemen tetap mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Komarudin, penyederhanaan partai politik melalui ambang batas parlemen juga perlu mempertimbangkan keterwakilan kelompok minoritas. Kelompok masyarakat sipil dan partai politik di luar parlemen, menurut dia, tetap memiliki hak untuk menyampaikan pendapat dalam pembahasan RUU Pemilu.

“Jadi nanti rakyat, kelompok-kelompok pro demokrasi dan seterusnya kan pasti juga dia akan datang menyampaikan pendapat, saran, masukan. Kan wajar toh?” kata Komarudin.

“Iya dan mereka punya hak kan, siapa melarang mereka untuk bicara. Nanti terakhir, keputusan akhir seperti apa, saya kira nanti di dalam pembahasan,” ujar dia.


sumber : https://nasional.kompas.com/read/2026/09/17/09371931/koalisi-prabowo-bahas-ruu-pemilu-ambang-batas-disepakati-pdi-p-beri-catatan

Artikel Terkait