Media sosial kini menjadi bagian integral dalam kehidupan anak-anak dan remaja. Namun, seorang psikolog menyatakan bahwa tidak semua anak memiliki kesiapan untuk menggunakannya secara mandiri. Prof. Dr. Rose Mini Agoes Salim, M.Psi., Psikolog dari Fakultas Psikologi Universitas Indonesia, menegaskan bahwa anak di bawah 16 tahun belum memiliki kesiapan psikologis untuk memiliki akun media sosial. Oleh karena itu, mereka memerlukan perlindungan serta pendampingan dari orang tua, lingkungan, dan pemerintah.
"Anak ini punya kemampuan yang terbatas. Oleh karena itu, pada saat-saat anak tidak mampu melindungi dirinya sendiri, dia butuh perlindungan dari lingkungan, termasuk orang tua," jelas Romy, sapaan akrabnya.
Perkembangan Psikologis Anak yang Bertahap
Romy menjelaskan bahwa kemampuan anak dalam memahami informasi, mengelola emosi, dan mengenali risiko berkembang secara bertahap seiring dengan pertambahan usia. Pada usia 0 hingga 6 tahun, anak belum mampu menyaring berbagai rangsangan yang diterima. Mereka juga kesulitan dalam mengendalikan emosi, sehingga rentan meniru apa yang dilihat tanpa memahami konsekuensinya.
Memasuki usia 7 hingga 12 tahun, anak mulai aktif menggunakan internet untuk belajar dan bersenang-senang. Namun, dalam fase ini, mereka belum memiliki kemampuan berpikir kritis yang cukup untuk menilai risiko dari konten yang mereka temui di dunia digital. Sementara itu, pada usia 13 hingga 15 tahun, perkembangan emosi mereka semakin kuat, meskipun kemampuan untuk mengendalikan diri belum sepenuhnya matang, sehingga anak masih cenderung membuat keputusan secara impulsif.
Risiko yang Dihadapi Anak di Media Sosial
Keterbatasan ini membuat anak lebih rentan terhadap berbagai ancaman di media sosial. Risiko yang dihadapi tidak hanya berupa paparan konten yang tidak sesuai dengan usia, tetapi juga perundungan siber, penipuan, eksploitasi, dan berbagai bentuk kejahatan digital lainnya yang menyasar anak-anak. Berdasarkan hal tersebut, Romy menilai pentingnya keberadaan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) sebagai langkah perlindungan negara bagi anak yang belum mampu menjaga diri di ruang digital.
"Maka pemerintah hadir. PP TUNAS membantu untuk kemudian memblokir dulu. Namun orang tua dan orang-orang di sekitar anak harus memberikan stimulasi agar anak nantinya dapat dengan sendirinya melindungi dirinya, dengan cara memiliki kemampuan untuk bijak di dunia digital," tambahnya.
Walaupun ada regulasi yang mengatur akses anak terhadap media sosial, Romy menekankan bahwa peran orang tua tetap menjadi faktor paling penting. Orang tua diharapkan dapat membantu anak dalam membangun kemampuan mengendalikan diri, memahami nilai-nilai moral, serta membiasakan penggunaan gawai secara sehat, termasuk mengetahui kapan harus berhenti menggunakannya.
"Berikan stimulasi moral, berikan kemampuan dia untuk kemudian meregulasi dirinya. Tidak sewaktu-waktu semaunya menggunakan gawai. Ada batasannya. Tahu kapan dia harus stop," ungkap Romy.
Ia juga mengingatkan agar orang tua tidak meminjamkan akun media sosial mereka kepada anak. Kebiasaan ini justru dapat melemahkan tujuan perlindungan yang ingin dicapai melalui PP TUNAS. "Orang tua tidak boleh meminjamkan akunnya kepada anak. Karena kalau tidak, apa yang dilakukan pemerintah tidak ada gunanya. Anak tidak punya akun, tetapi dia mengakses menggunakan akun orang tua atau orang-orang di sekitarnya," tegasnya.
Dengan pendampingan yang konsisten, diharapkan anak dapat mengembangkan kemampuan berpikir kritis, mengelola emosi, dan menggunakan media sosial dengan lebih bijak ketika mereka sudah siap secara psikologis.