Jakarta - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkominfo) Meutya Hafid telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2026 yang melarang operator seluler untuk menghapus sisa kuota internet yang telah dibayar oleh pelanggan. Tanggapan dari Telkomsel terkait kebijakan ini pun disampaikan.
Surat edaran ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang dikeluarkan pada 23 Juli 2026. Dalam edaran tersebut, penyelenggara jaringan telekomunikasi dan jasa telekomunikasi diwajibkan untuk menyediakan pilihan layanan yang memastikan sisa kuota pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan.
Pernyataan Menkominfo
Meutya Hafid menegaskan bahwa kuota internet yang telah dibeli oleh pelanggan adalah hak mereka dan tidak boleh hangus ketika masa aktif paket berakhir. "Kuota yang sudah dibayar oleh pelanggan adalah hak pelanggan. Sisa kuota tidak boleh begitu saja hangus dan operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut," ungkapnya dalam keterangan tertulis.
Tanggapan Telkomsel
Menanggapi kebijakan tersebut, Abdullah Fahmi, yang menjabat sebagai VP Corporate Communications and Social Responsibility Telkomsel, menyatakan bahwa pihaknya menghormati dan akan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Telkomsel patuh dan tunduk kepada putusan MK, serta mendukung kebijakan pemerintah - dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Digital - yang bertujuan untuk memperkuat perlindungan pelanggan. Ini sejalan dengan komitmen kami melayani sepenuh hati, melalui layanan yang memberikan nilai tambah dan berorientasi pada kebutuhan pelanggan," jelasnya dalam keterangan yang diterima.
Abdullah juga menambahkan bahwa terkait terbitnya Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 4 Tahun 2026 mengenai kewajiban pemenuhan pilihan layanan dan perlindungan sisa kuota, Telkomsel mendukung kebijakan tersebut dan saat ini sedang melakukan kajian menyeluruh terkait penyesuaian produk dan layanan agar sesuai dengan regulasi yang berlaku. "Telkomsel memahami bahwa perlindungan pelanggan serta pemberian informasi yang jelas dan mudah dipahami merupakan elemen penting dalam menghadirkan pengalaman pelanggan yang semakin baik," lanjutnya.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital serta pemangku kepentingan terkait untuk teknis implementasi dari kebijakan ini.