Jakarta - Setelah menerapkan pembatasan usia bagi pengguna di bawah 16 tahun, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berencana untuk mewajibkan pencantuman nomor ponsel pada akun media sosial. Rencana ini disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR pada Senin (18/5/2026).
Meutya menjelaskan bahwa pemerintah sedang membahas rencana re-registrasi akun media sosial untuk memastikan setiap pengguna memiliki identitas yang lebih jelas dan dapat dimintai pertanggungjawaban atas aktivitas digital mereka. "Kalau saat ini sifatnya belum wajib memberikan nomor telepon, maka ini yang sedang kami godok juga dengan konsultasi publik tentunya, bagaimana agar orang ketika masuk ke sosial media wajib menaruh nomor teleponnya sehingga identitasnya jelas," ungkap Meutya.
Upaya Memperkuat Ketahanan Digital
Meutya menambahkan bahwa aturan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat ketahanan nasional di ruang digital yang kini menghadapi berbagai ancaman, seperti disinformasi, penipuan online, perjudian, serta penyebaran konten berbahaya berbasis kecerdasan buatan atau deepfake. Komdigi menilai bahwa anonimitas di media sosial selama ini telah dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan digital untuk menyebarkan hoaks, melakukan penipuan, dan memproduksi konten ilegal dengan mudah.
Selain mewajibkan verifikasi nomor telepon, pemerintah juga akan memperkuat sistem identitas digital terverifikasi melalui Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE). Meutya menegaskan bahwa langkah ini masih dalam tahap pembahasan dan akan melibatkan konsultasi publik sebelum diterapkan secara resmi. "Tentunya, bagaimana agar orang ketika masuk ke sosial media wajib menaruh nomor teleponnya sehingga identitasnya jelas sehingga mereka menjadi yang bertanggung jawab terhadap tulisan-tulisan yang juga ditayangkan," tuturnya.
Kategori Platform Digital Berisiko
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital telah mengidentifikasi delapan platform digital yang berisiko tinggi bagi pengguna anak-anak, yang rentan terhadap konten pornografi, kekerasan, dan perundungan. Platform tersebut meliputi YouTube, X, Bigo Live, Roblox, Instagram, Facebook, Threads, dan TikTok. Pengguna di bawah 16 tahun tidak diperkenankan menggunakan platform-platform tersebut sebagai implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 mengenai Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak.
Kedepannya, Komdigi telah mengimbau seluruh penyelenggara sistem elektronik (PSE) untuk mematuhi aturan pembatasan usia pengguna hingga 6 Juni 2026. Jika tidak, pemerintah akan mengambil tindakan tegas, termasuk sanksi hingga penutupan akses.