Teknologi

Yogi Gilang Arya Setia Terjerat Kasus Hukum Usai Jual Voucher Internet Starlink

Yogi Gilang Arya Setia menghadapi masalah hukum setelah berusaha menyediakan akses internet melalui penjualan voucher Starlink. Ia kini menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Padang, Sumatera Barat.

K
Kartika Sari Dewi
25 August 2026 57 pembaca
Foto: CNBC
Foto: CNBC

Jakarta - Upaya Yogi Gilang Arya Setia untuk memberikan akses internet kepada masyarakat berujung pada masalah hukum. Yogi, yang terlibat dalam penjualan voucher internet Starlink, kini telah ditetapkan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Padang, Sumatera Barat.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, Yogi didakwa karena menjalankan jaringan dan layanan telekomunikasi tanpa izin di Kabupaten Kepulauan Mentawai. Kegiatan tersebut berlangsung antara tahun 2024 hingga 1 Oktober 2025, khususnya di Dusun Sikakap Timur, Desa Sikakap, Kecamatan Sikakap, Kabupaten Kepulauan Mentawai.

Barang Bukti yang Disita

Dari daftar barang bukti yang tercatat, terdapat satu unit internet kit merek Starlink dan satu unit modem Starlink tipe Gen3-V4. Selain itu, pihak berwenang juga menyita beberapa perangkat pendukung, seperti MikroTik RouterBoard 1100AHX4, converter HTB-31000, router Ruijie Reyee AX3100, inverter frekuensi rendah merek Zamdon, serta baterai Livepo 2 12 Volt/200 AH.

Selain perangkat keras, ada juga 257 lembar voucher 2GB yang dijual seharga Rp10.000, 253 lembar voucher 6GB seharga Rp23.000, dan 58 lembar voucher 10GB yang dikategorikan sebagai voucher bonus. Semua barang bukti tersebut diambil dari Yogi di Polres Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat.

Proses Hukum yang Berlanjut

Kasus ini mulai diproses di Pengadilan Negeri Padang pada 22 Juli 2026 dengan nomor perkara 450/Pid.Sus/2026/PN Pdg. Menurut data yang ada, Yogi adalah satu-satunya terdakwa dalam kasus ini. Persidangan telah dimulai, dan pada 13 Agustus 2026, agenda sidang adalah tanggapan dari penuntut umum.

Pada 20 Agustus 2026, majelis hakim menolak permohonan verzet yang diajukan oleh penasihat hukum Yogi, sehingga proses hukum dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara. Kasus ini menarik perhatian publik karena berkaitan dengan penyediaan akses internet menggunakan perangkat Starlink dan penjualan voucher di wilayah Mentawai.

Dengan perkembangan ini, kasus Yogi menjadi sorotan, mengingat pentingnya akses internet di daerah terpencil dan implikasi hukum yang dihadapinya.

Artikel Terkait