Jakarta - XLSmart mengungkapkan bahwa mereka masih menanti regulasi pelaksana dari pemerintah setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sebagian gugatan yang berkaitan dengan perlindungan hak pelanggan terhadap sisa kuota internet. Operator seluler ini menegaskan akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) sebelum menerapkan kebijakan lebih lanjut.
Penghormatan Terhadap Putusan MK
Reza Zahid Mirza, Group Head Corporate Communications & Sustainability XLSmart, menyatakan bahwa perusahaan menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 273/PUU-XXIII/2025 sebagai bagian dari proses hukum yang berlaku di Indonesia. "XLSmart menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 273/PUU-XXIII/2025 tertanggal 23 Juli 2026 sebagai bagian dari proses hukum yang berlaku di Indonesia. Perseroan akan terus mengikuti perkembangan ketentuan pelaksana yang diterbitkan oleh pemerintah serta berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku dan implementasi yang selaras di industri," ujarnya.
Operasional Perusahaan Tetap Normal
Reza juga menegaskan bahwa putusan tersebut tidak berdampak pada operasional perusahaan. Layanan telekomunikasi XLSmart tetap berjalan dengan baik dan pelanggan dapat terus menikmati produk yang tersedia. "Saat ini, operasional maupun layanan XLSmart tetap berjalan sebagaimana mestinya. XLSmart akan terus menghadirkan pilihan produk dan layanan yang transparan serta berorientasi pada kebutuhan pelanggan, dan akan menyampaikan informasi lebih lanjut apabila terdapat ketentuan pelaksana yang relevan," tambahnya.
Reza menekankan bahwa operator seluler berkomitmen untuk menjaga transparansi informasi kepada pelanggan dan memastikan bahwa setiap penyesuaian layanan akan mengikuti regulasi yang ditetapkan pemerintah agar implementasinya seragam di seluruh industri telekomunikasi.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi mengenai penyelenggaraan layanan telekomunikasi yang diajukan oleh dua pelanggan layanan seluler. Dalam putusannya, MK menekankan pentingnya perlindungan hak pelanggan terkait sisa kuota internet yang telah dibeli agar tidak merugikan konsumen. Namun, putusan ini tidak langsung mengubah mekanisme layanan paket data yang ada saat ini. Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital masih akan menyusun aturan pelaksana sebagai pedoman bagi operator seluler dalam menerapkan putusan MK secara teknis.
Beberapa operator telekomunikasi, termasuk XLSmart, Telkomsel, dan Indosat Ooredoo Hutchison, telah menyatakan menghormati putusan tersebut dan menunggu ketentuan teknis dari Komdigi sebelum melakukan penyesuaian terhadap produk dan layanan paket data yang mereka tawarkan. Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan bahwa pemerintah akan mempelajari putusan MK sebagai dasar untuk menyesuaikan regulasi yang berlaku. "Kami menyambut baik putusan MK. Hari ini, kami telah memerintahkan tim untuk mengkaji implikasi putusan tersebut termasuk jika dibutuhkan penyesuaian regulasi dalam memenuhi putusan MK," ujarnya.