Jakarta - Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengungkapkan bahwa pagu indikatif anggaran untuk Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) pada tahun anggaran 2027 ditetapkan sebesar Rp 11,52 triliun. Dalam kesempatan yang sama, Komdigi juga mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp 3,23 triliun untuk lembaga kuasi yang berada di bawah koordinasi kementerian tersebut. Pernyataan ini disampaikan oleh Meutya dalam Rapat Kerja bersama Komisi I DPR yang berlangsung di Kompleks Parlemen Jakarta pada hari Selasa, 1 September.
Walaupun upaya efisiensi anggaran masih terus dilakukan di Kementerian Komunikasi dan Digital, hal ini tidak mengganggu pencapaian target kinerja di sektor digital. "Ada tren yang menunjukkan upaya efisiensi yang kuat, namun Insya Allah nanti pencapaiannya tidak terganggu," ujar Meutya.
Perincian Alokasi Anggaran
Meutya menjelaskan bahwa efisiensi dalam alokasi anggaran Komdigi menunjukkan adanya pengetatan belanja yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir. Anggaran kementerian yang sebelumnya dikenal dengan nama Kementerian Kominfo tercatat sebesar Rp 15,8 triliun pada tahun 2023 dan sempat mencapai Rp 19,6 triliun pada tahun 2024. Selanjutnya, pagu anggaran disesuaikan menjadi Rp 11 triliun pada tahun 2025, Rp 10 triliun pada tahun 2026, dan untuk tahun 2027 sebesar Rp 11,52 triliun.
Alokasi tersebut dibagi menjadi empat program utama: penguatan infrastruktur digital sebesar Rp 6,47 triliun, ekosistem dan ruang digital sebesar Rp 2,958 triliun yang mencakup pemeliharaan Pusat Data Nasional (PDN), komunikasi publik dan media sebesar Rp 20 miliar, serta dukungan manajemen sebesar Rp 2 triliun.
Kebutuhan Riil dan Dukungan untuk Lembaga Kuasi
Sekretaris Jenderal Ismail menambahkan bahwa kementerian telah menyusun penajaman kebutuhan riil untuk tahun anggaran 2027 yang mencapai Rp 14,753 triliun guna mendukung program prioritas nasional serta pemerataan infrastruktur. Usulan tambahan anggaran ini ditujukan untuk menutupi kekurangan sebesar Rp 3,23 triliun, termasuk dukungan operasional bagi lembaga kuasi publik seperti Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Komisi Informasi Pusat (KIP), dan Dewan Pers.
Terkait dengan realisasi anggaran, Komdigi mencatatkan serapan anggaran sebesar 89,84% pada tahun 2023, meningkat menjadi 92,65% pada tahun 2024, dan mencapai 94,95% pada tahun 2025. Untuk tahun 2026, serapan anggaran per 28 Agustus 2026 telah mencapai 60,49%, dengan target akhir tahun diperkirakan berada di kisaran 95%.
Dalam hal penerimaan, Kementerian Komunikasi dan Digital juga menunjukkan produktivitas yang baik dengan terus melampaui target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Realisasi PNBP kementerian mencapai Rp 26,52 triliun pada tahun 2023, Rp 30,68 triliun pada tahun 2024, dan Rp 29,3 triliun pada tahun 2025. Untuk tahun 2026, setoran ke kas negara telah mencapai Rp 16,8 triliun dan diproyeksikan akan mencapai Rp 26 triliun dari target Rp 25,65 triliun.
Peningkatan kontribusi penerimaan negara ini terjadi bersamaan dengan penurunan izin penggunaan kembali PNBP oleh Kementerian Komunikasi dan Digital. Porsi izin pakai PNBP kementerian mengalami penurunan bertahap dari 30,05 persen pada tahun 2023, 28,88 persen pada tahun 2024, 5,58 persen pada tahun 2025, 5,39 persen pada tahun 2026, hingga diperkirakan mencapai kisaran 3 persen pada tahun 2027.