Teknologi

Update Terkait Wacana Kewajiban Nomor HP untuk Akun Media Sosial

Operator seluler menyatakan bahwa belum ada perkembangan terbaru mengenai wacana kewajiban menghubungkan akun media sosial dengan nomor ponsel. Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia...

L
Luthfi Zaki Maulana
25 June 2026 33 pembaca
Foto: Getty Images/iStockphoto/Urupong
Foto: Getty Images/iStockphoto/Urupong

Operator seluler mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada diskusi lebih lanjut mengenai kewajiban mengaitkan akun media sosial dengan nomor ponsel. Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) juga menyatakan belum menerima pembahasan atau regulasi lebih lanjut yang mengatur pelaksanaan kebijakan tersebut.

Menunggu Aturan Turunan

Direktur Eksekutif ATSI, Marwan O. Baasir, menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu adanya aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 yang mengatur Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, yang lebih dikenal sebagai PP Tunas. "Kalau itu kan kita menunggu peraturan turunan dari PP Tunas. Kami belum bisa berkomentar banyak karena belum melihat aturan normatifnya seperti apa," ungkap Marwan saat ditemui di Jakarta pada Selasa (23/6/2026).

Dukungan terhadap Kebijakan Pemerintah

Marwan menjelaskan bahwa operator seluler pada dasarnya siap mendukung kebijakan pemerintah, asalkan regulasi yang dikeluarkan dapat diimplementasikan secara teknis dan mendapat dukungan dari semua pihak yang terlibat dalam ekosistem digital. "Sepanjang nanti bisa dieksekusi dan memang pemerintah juga memfasilitasi, tentu kami akan melihat lebih lanjut seperti apa implementasinya," tambahnya.

Namun, Marwan juga menekankan bahwa pelaksanaan kebijakan ini tidak hanya melibatkan operator seluler sebagai penyedia layanan telekomunikasi, tetapi juga perusahaan teknologi global yang menyediakan layanan media sosial. "Bukan cuma kami yang terlibat. Karena itu juga perlu penyedia layanan media sosial, perlu pihak di sananya lagi. Jadi pemain aplikator globalnya juga harus terlibat," jelasnya.

Oleh karena itu, ATSI memilih untuk menunggu rancangan aturan yang lebih rinci sebelum memberikan pandangan lebih lanjut mengenai mekanisme dan dampak dari implementasi kebijakan tersebut. "Jadi kita lihat nanti seperti apa aturannya. Tapi kami siap memberikan masukan," kata Marwan.

Wacana ini bermula dari pernyataan Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, saat rapat kerja dengan Komisi I DPR pada Senin (18/5/2026). Dalam pernyataannya, Meutya mengungkapkan bahwa mereka sedang mempertimbangkan agar akun media sosial divalidasi dengan nomor ponsel. "Kalau saat ini sifatnya belum wajib memberikan nomor telepon, maka ini yang sedang kami godok juga dengan konsultasi publik tentunya, bagaimana agar orang ketika masuk ke sosial media wajib menaruh nomor teleponnya sehingga identitasnya jelas," kata Meutya.

Meutya menambahkan bahwa aturan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat ketahanan nasional di dunia digital yang saat ini dihadapkan pada berbagai ancaman, seperti disinformasi, penipuan online, judi online, dan penyebaran konten berbahaya berbasis kecerdasan buatan atau deepfake.

Selain verifikasi nomor telepon, pemerintah juga akan memperkuat sistem identitas digital terverifikasi melalui Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE). Meutya menyatakan bahwa langkah ini masih dalam tahap pembahasan dan akan melibatkan konsultasi publik sebelum diterapkan secara resmi. "Tentunya, bagaimana agar orang ketika masuk ke sosial media wajib menaruh nomor teleponnya sehingga identitasnya jelas sehingga mereka menjadi yang bertanggung jawab terhadap tulisan-tulisan yang juga ditayangkan," tuturnya.

Artikel Terkait