Jakarta - Dalam upaya menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla), pemerintah meningkatkan koordinasi antar sektor, mengerahkan personel, serta melakukan pemadaman baik melalui darat maupun udara. Pada acara diskusi bertajuk 'Sinergi Kebijakan dan Aksi Cepat Tanggap Bencana Karhutla' yang berlangsung di Amanaia Satrio, Jakarta Selatan, pada Rabu (21/10), Brigjen TNI Mar. Kresno Pratowo, Asisten Deputi Koordinasi Kekuatan, Kemampuan, dan Kerja Sama Pertahanan Kemenko Polkam, menjelaskan bahwa koordinasi dilakukan melalui Desk Karhutla yang melibatkan berbagai kementerian, lembaga, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat.
Data Terkini dan Tantangan di Lapangan
Berdasarkan informasi dari Kemenko Polkam per 20 Oktober 2026, status keadaan darurat karhutla telah ditetapkan di delapan provinsi, dengan dukungan 72.303 personel serta 50 unit dukungan udara, yang terdiri dari 17 pesawat untuk patroli dan operasi modifikasi cuaca, serta 33 helikopter untuk water bombing. Kresno menekankan pentingnya sinergi dan mitigasi yang nyata agar masyarakat dapat merasakan hasil kerja pemerintah di lapangan.
Di lapangan, kebakaran di lahan gambut menjadi tantangan tersendiri karena api dapat menyebar di bawah permukaan tanah. Faktor-faktor seperti lahan yang kering, keterbatasan sumber air, dan sulitnya akses juga memperpanjang waktu pemadaman.
Kerja Sama dan Penegakan Hukum
Direktur Pengendalian Kebakaran Hutan Kementerian Kehutanan, Thomas Nifinluri, menyatakan bahwa penanganan karhutla memerlukan sistem terpadu yang mencakup kesiapsiagaan, respons cepat, pencegahan, dan pemulihan. Ia menekankan bahwa kerja sama lintas sektor serta partisipasi masyarakat sangat penting untuk mengurangi risiko kebakaran yang berulang. Thomas juga menambahkan bahwa masalah kebakaran merupakan isu global dan Indonesia memiliki pelajaran berharga dari pengalaman sebelumnya.
Pemerintah terus berkomunikasi dengan Malaysia dan Singapura untuk menanggapi tawaran dukungan dalam penanganan karhutla. Nelwan Harahap, Direktur Penanganan Darurat Wilayah III BNPB, menjelaskan bahwa penanganan karhutla tidak hanya terfokus di enam provinsi prioritas (Riau, Sumsel, Jambi, Kalbar, Kalteng, dan Kalsel), tetapi juga di daerah lain seperti Jawa Timur dan Papua. Pemadaman harus dilakukan sejak titik api masih kecil agar tidak meluas dan sulit untuk dikendalikan.
Nelwan menambahkan bahwa pemerintah berupaya mengoptimalkan pemadaman, membangun dan mengelola kanal gambut, serta melakukan water bombing di wilayah yang memerlukan. Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) dengan dry ice juga dilaksanakan sesuai kebutuhan untuk mengurangi kabut asap dan memperbaiki kualitas udara agar tidak berdampak pada kesehatan masyarakat.
Dari sisi penegakan hukum, Kresno mengungkapkan bahwa Polri telah mencatat 278 laporan terkait pelaku perorangan dengan 232 tersangka. Untuk dugaan keterlibatan korporasi, terdapat 98 laporan dan sembilan korporasi yang berstatus tersangka. Kementerian Lingkungan Hidup juga mencatat 57 badan usaha di delapan provinsi dengan luas lahan terbakar dalam area konsesi mencapai 33.514,01 hektare. Kementerian Kehutanan juga telah menjatuhkan sanksi administratif kepada 26 subjek hukum serta menangani berbagai perkara pidana.
Kresno menegaskan bahwa pemerintah serius dalam menegakkan hukum terhadap pelaku karhutla agar masyarakat memahami bahwa penanganan tidak hanya berhenti pada pemadaman. Ia menambahkan bahwa komunikasi publik sangat penting dalam penanganan karhutla, dengan pemerintah mengadakan konferensi pers secara berkala untuk memberikan informasi terkini mengenai penanganan, mitigasi, penegakan hukum, dan pemulihan kepada masyarakat.
Thomas menekankan bahwa pengendalian karhutla harus didukung oleh tiga pilar utama, yaitu kolaborasi antara semua pihak, koordinasi dan kepemimpinan yang kuat, serta partisipasi publik.