Teknologi

Tingginya Angka Pemalsuan Usia Anak untuk Akses Media Sosial

Kementerian Komunikasi dan Digital mengungkapkan bahwa praktik pemalsuan usia oleh anak-anak untuk membuat akun media sosial masih menjadi masalah serius dalam perlindungan anak di dunia digital.

J
Jonathan Michael Saputra
07 July 2026 75 pembaca
Komdigi sebut sejumlah anak-anak palsukan usia demi punya akun medsos. Foto: REUTERS/Ajeng Dinar Ulfiana
Komdigi sebut sejumlah anak-anak palsukan usia demi punya akun medsos. Foto: REUTERS/Ajeng Dinar Ulfiana

Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkapkan bahwa masih banyak anak-anak yang memalsukan usia mereka saat mendaftar akun media sosial, yang menjadi tantangan besar dalam upaya melindungi anak di ruang digital. Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, menyatakan bahwa berdasarkan survei yang dijadikan acuan pemerintah, tiga dari lima anak diketahui melakukan pemalsuan usia agar bisa mengakses platform media sosial yang memiliki batasan usia minimum.

"Ada satu survei yang menunjukkan kalau ada lima anak, tiga anak dipastikan memalsukan usianya untuk bisa masuk ke media sosial. Ini sudah umum terjadi," kata Nezar dalam keterangan resmi yang dirilis pada Senin (6/7/2026).

Tantangan dalam Penerapan Regulasi

Nezar menjelaskan bahwa fenomena ini menjadi salah satu tantangan terbesar dalam penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas). Aturan ini dirancang untuk membatasi penggunaan layanan digital bagi pengguna yang masih di bawah umur.

Walaupun pemerintah telah menetapkan regulasi terkait perlindungan anak di dunia digital, proses verifikasi usia sepenuhnya bergantung pada masing-masing platform. Komdigi juga meminta agar seluruh platform memperkuat sistem identifikasi usia dengan teknologi yang lebih akurat, tanpa mengabaikan prinsip perlindungan data pribadi.

"Kita sudah sampaikan kepada platform karena yang bisa meregulasi ini adalah platform dengan solusi teknologi yang mereka miliki. Namun identifikasi usia juga harus tetap mematuhi prinsip pelindungan data pribadi," ungkap Wamenkomdigi.

Inovasi Teknologi untuk Deteksi Usia

Nezar menambahkan bahwa beberapa platform telah mulai menerapkan teknologi yang dapat mendeteksi akun yang diduga dimiliki oleh anak di bawah umur. Sistem ini menggunakan algoritma untuk mengenali pola penggunaan akun, termasuk jenis konten yang diakses dan aktivitas pengguna.

Ia juga menyebutkan bahwa beberapa platform mulai membatasi akses terhadap akun yang teridentifikasi sebagai milik pengguna di bawah usia yang ditentukan. "Ada anak yang sebelumnya memiliki akun, tetapi kemudian tidak dapat lagi mengakses akunnya karena teridentifikasi sebagai pengguna di bawah umur," jelas Nezar.

Namun, Nezar menekankan bahwa teknologi saja tidak cukup untuk melindungi anak di dunia digital. Peran orang tua sangat penting dalam mengawasi aktivitas digital anak, termasuk melalui penerapan akun pendamping atau parental guidance. "Sebagai orang tua kita memang harus lebih intens mendampingi anak. Pendekatan keluarga tetap menjadi bagian penting dalam pelindungan anak di ruang digital," tambahnya.

Nezar juga mengungkapkan bahwa Indonesia menjadi negara pertama di Asia Tenggara yang menerapkan PP TUNAS sebagai dasar hukum untuk perlindungan anak di ruang digital. Kebijakan ini mulai menarik perhatian dari negara-negara lain di kawasan yang sedang menyiapkan regulasi serupa.

"Di Asia Tenggara baru Indonesia yang menerapkan peraturan ini. Australia sudah lebih dulu menerapkan dan terus melakukan evaluasi. Malaysia juga saya dengar sedang menyiapkan kebijakan serupa. Negara-negara lain mulai melihat bagaimana Indonesia mengelola pelindungan anak di ruang digital," tuturnya.

Pemerintah akan terus mendorong platform digital untuk memperkuat sistem verifikasi usia dan memastikan implementasi PP Tunas berjalan efektif, sehingga ruang digital di Indonesia semakin aman bagi anak. "Kita ingin memastikan ruang digital Indonesia tetap aman bagi anak. Karena itu implementasi PP Tunas akan terus kita lakukan bersama seluruh platform digital," tegasnya.

Artikel Terkait