Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah menetapkan besaran denda bagi platform digital yang tidak mematuhi ketentuan perlindungan anak dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 mengenai Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, atau yang dikenal dengan PP Tunas. Untuk platform digital berskala besar atau global, denda yang ditetapkan mencapai 6% dari pendapatan global mereka. Sedangkan untuk Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) privat di dalam negeri, denda maksimum disesuaikan dengan skala usaha, yaitu Rp1 miliar untuk usaha mikro, Rp5 miliar untuk usaha kecil, dan Rp10 miliar untuk usaha menengah.
Mekanisme Sanksi untuk Perlindungan Anak
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menjelaskan bahwa penerapan sanksi ini diperlukan agar kewajiban perlindungan anak memiliki konsekuensi yang jelas bagi platform yang melanggar ketentuan. "Untuk platform digital skala besar atau global, denda yang kami rumuskan sebesar 6 persen dari pendapatan global. Sementara untuk PSE privat dalam negeri, besaran dendanya disesuaikan dengan skala usaha," ungkap Meutya pada Selasa (15/9/2026).
Meutya juga menjelaskan bahwa proses perumusan besaran denda telah melalui konsultasi publik dan sosialisasi dengan PSE privat. Rumusan tersebut kemudian disampaikan kepada Kementerian Keuangan untuk dibahas lebih lanjut bersama kementerian dan lembaga terkait. "Sebelum formulasi ditetapkan, ini sudah melalui konsultasi publik, sudah melalui penyampaian resmi kepada PSE terutama ke delapan platform (berisiko tinggi) dan juga sudah resmi diserahkan kepada Kementerian Keuangan untuk dibahas dan ditetapkan dalam PP PNBP bersama kementerian terkait," tambahnya.
Daftar Platform Berisiko Tinggi
Delapan platform yang telah diidentifikasi sebagai layanan dengan profil risiko tinggi adalah YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigolive, dan Roblox. Meutya menambahkan bahwa penentuan skala usaha PSE privat dalam negeri mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk PP Nomor 7 Tahun 2021.
Penerapan sanksi ini merupakan bagian dari penegakan PP Tunas yang telah berjalan selama enam bulan terakhir. Komdigi berkomitmen untuk menyiapkan instrumen sanksi guna memberikan kepastian dalam pelaksanaan kewajiban perlindungan anak, serta memastikan bahwa ruang digital tetap aman bagi anak tanpa menghambat perkembangan inovasi teknologi.