Teknologi

Registrasi SIM Card Baru Wajib Perekaman Wajah Mulai 1 Juli 2026

Mulai 1 Juli 2026, semua pelanggan baru seluler harus melakukan registrasi SIM card dengan perekaman wajah sebagai langkah verifikasi. Aturan ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan dan mencegah pen...

M
Mikayla Rahmadani
26 June 2026 37 pembaca
Ilustrasi registrasi SIM card menggunakan data biometrik wajah pengguna. Foto: Telkomsel
Ilustrasi registrasi SIM card menggunakan data biometrik wajah pengguna. Foto: Telkomsel

Mulai 1 Juli 2026, setiap pelanggan baru layanan seluler diwajibkan untuk mendaftarkan SIM card mereka dengan melakukan perekaman wajah sebagai metode validasi. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah mengonfirmasi bahwa peraturan ini akan mulai diterapkan setelah serangkaian uji coba yang dilakukan sejak awal tahun 2026, melibatkan operator seluler serta database dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di Kementerian Dalam Negeri.

Direktur Jenderal Ekosistem Digital di Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menegaskan, "Jadi, per 1 Juli 2026 akan diterapkan secara nasional." Aturan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 mengenai Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler.

Ketentuan Perekaman Wajah

Kewajiban untuk menggunakan data biometrik melalui perekaman wajah ini berlaku bagi pengguna yang ingin mengaktifkan nomor seluler prabayar yang baru. Sementara itu, bagi pelanggan yang sudah terdaftar, perekaman wajah bersifat sukarela. Untuk pelanggan yang berusia di bawah 17 tahun atau yang belum memiliki identitas pribadi, pendaftaran dapat dilakukan melalui data orang tua atau wali.

Proses Pendaftaran SIM Card

Registrasi SIM card dengan perekaman wajah dapat dilakukan melalui dua cara, yaitu dengan mengunjungi gerai operator seluler yang akan dibantu oleh petugas, atau melalui pendaftaran mandiri (self-registration) melalui aplikasi atau situs web resmi operator. Proses pendaftaran meliputi beberapa langkah, antara lain:

  • Memasukkan nomor induk kependudukan (NIK).
  • Validasi data kependudukan dengan mencocokkan NIK dengan database di Dukcapil.
  • Verifikasi biometrik menggunakan face recognition atau pemindaian wajah pengguna.
  • Konfirmasi dan aktivasi nomor HP.

Pemerintah juga menetapkan batasan maksimal tiga nomor seluler untuk setiap operator bagi satu identitas pelanggan, sehingga setiap individu dapat memiliki hingga sembilan nomor telepon seluler, sesuai dengan jumlah operator yang ada. Kebijakan baru ini menggantikan sistem pendaftaran sebelumnya yang hanya menggunakan NIK dan nomor kartu keluarga (KK).

Dalam perkembangan sebelumnya, registrasi SIM card prabayar sering kali melibatkan nomor HP yang aktif dari sumber data ilegal, menyebabkan maraknya penyalahgunaan nomor seluler dan penipuan online. Pemerintah meyakini bahwa penerapan aturan baru yang mengharuskan penggunaan data biometrik ini akan menutup celah yang ada. Edwin menambahkan, "Oleh karena itu, sejak tahun lalu kita sudah melakukan studi penggunaan biometrik ini. Setiap aktivasi SIM card baru itu diwajibkan menggunakan biometrik face recognition atau pengenalan wajah. Ini untuk apa? untuk sesama operator seluler, konsumen, dan pemerintah itu saling melindungi."

Artikel Terkait