Teknologi

Putusan Banding Pengadilan Tinggi Bali: Dampak bagi Infrastruktur Telekomunikasi di Badung

Pengadilan Tinggi Bali telah mengabulkan banding yang diajukan oleh PT Bali Towerindo Sentra Tbk dalam sengketa dengan Pemerintah Kabupaten Badung terkait penyediaan infrastruktur menara telekomunikas...

T
Theresia Agatha Lestari
02 September 2026 34 pembaca
Ilustrasi pengguna internet 4G dan 5G. Foto: Getty Images/BongkarnThanyakij
Ilustrasi pengguna internet 4G dan 5G. Foto: Getty Images/BongkarnThanyakij

Jakarta - Pengadilan Tinggi Bali telah menyetujui permohonan banding dalam kasus antara Pemerintah Kabupaten Badung dan PT Bali Towerindo Sentra Tbk (Bali Towerindo) mengenai kerja sama penyediaan infrastruktur menara telekomunikasi terpadu di Kabupaten Badung. Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Denpasar, keputusan banding dengan Nomor 200/PDT/2026/PT DPS ini diambil pada Kamis, 20 Agustus 2026.

Dalam perkara ini, Pemerintah Kabupaten Badung berperan sebagai Tergugat/Pembanding I, sedangkan PT Bali Towerindo Sentra Tbk sebagai Penggugat/Pembanding II. Majelis hakim yang menangani kasus ini terdiri dari I Wayan Wirjana, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, dan anggota Tito Suhud, S.H., M.H. serta Heru Budyanto, S.H., M.H.

Keputusan Pengadilan Tinggi

Dalam amar putusannya, Pengadilan Tinggi Bali menerima permohonan banding dari kedua belah pihak dan memperbaiki keputusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 1372/Pdt.G/2025/PN Dps. Pengadilan Tinggi juga menolak semua eksepsi yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Badung. Majelis hakim menyatakan bahwa Surat Perjanjian Kerja Sama Nomor 555/2818/DISHUB-BD dan Nomor 018/BADUNG/PKS/2007 yang ditandatangani pada 7 Mei 2007 adalah sah dan mengikat secara hukum bagi kedua pihak.

Dalam putusan tersebut, Pemkab Badung dinyatakan telah melakukan wanprestasi terhadap pelaksanaan perjanjian kerja sama ini. Pengadilan Tinggi Bali kemudian memutuskan untuk menghukum Pemkab Badung untuk memperpanjang Surat Perjanjian Kerja Sama penyediaan infrastruktur menara telekomunikasi terpadu selama 20 tahun, yang berlaku hingga 7 Mei 2047. Selain itu, Pemkab Badung juga diperintahkan untuk membongkar seluruh menara telekomunikasi di wilayahnya yang bukan milik PT Bali Towerindo Sentra Tbk.

Dampak bagi Kualitas Sinyal

Amar putusan juga melarang Pemkab Badung untuk menerbitkan izin pengusahaan atau perizinan menara telekomunikasi lainnya kepada pihak lain selain PT Bali Towerindo Sentra Tbk hingga berakhirnya masa perpanjangan perjanjian pada 7 Mei 2047. Untuk biaya perkara, Pemkab Badung diwajibkan membayar biaya perkara di kedua tingkat peradilan, dengan biaya pada tingkat banding sebesar Rp 150.000.

Dengan keputusan ini, Pengadilan Tinggi Bali menetapkan kelanjutan kerja sama penyediaan infrastruktur menara telekomunikasi antara Pemkab Badung dan PT Bali Towerindo Sentra Tbk hingga 7 Mei 2047. Menanggapi keputusan tersebut, Direktur Eksekutif Information and Communication Technology (ICT) Institute, Heru Sutadi, mengungkapkan bahwa jika pengurangan jumlah menara dilakukan, hal ini dapat meningkatkan beban pada menara yang tersisa, berisiko menurunkan kualitas layanan 4G dan 5G.

Heru menegaskan, "Nanti yang paling merasakan dampaknya ya, masyarakat Kabupaten Badung, apabila sejumlah menara telekomunikasi dibongkar tanpa menyiapkan infrastruktur pengganti." Ia juga mengingatkan bahwa pembongkaran menara dapat menimbulkan masalah serius jika infrastruktur yang dicabut merupakan critical site, terutama jika tidak ada pengganti yang mampu menjaga cakupan dan kapasitas jaringan.

Heru menambahkan, "Dari perspektif kepentingan publik, masyarakat adalah pihak yang paling perlu dilindungi." Ia menekankan bahwa meskipun sengketa hukum dan bisnis antara Pemkab Badung dan PT Bali Towerindo Sentra Tbk harus diselesaikan secara hukum, penyelesaian tersebut tidak boleh merugikan masyarakat dengan menurunnya layanan telekomunikasi.

Heru menutup dengan pernyataan bahwa, "Jangan sampai sengketa antara pemerintah daerah dan perusahaan selesai secara hukum, tetapi masyarakat Badung yang kemudian membayar mahal melalui sinyal yang melemah, internet melambat atau bahkan muncul blank spot."

Artikel Terkait