Jakarta - Denda sebesar 4,1 miliar euro, yang setara dengan sekitar Rp 84 triliun, terhadap Google telah dikukuhkan oleh pengadilan tertinggi Eropa. Denda ini dijatuhkan karena dugaan praktik persaingan usaha yang tidak sehat terkait dengan penggunaan sistem operasi Android.
Pada tahun 2018, Komisi Eropa memutuskan untuk memberikan denda tersebut kepada Google dengan alasan bahwa perusahaan tersebut telah menyalahgunakan posisinya yang dominan di pasar seluler Android. Tindakan yang dianggap melanggar ini termasuk melakukan kesepakatan prapemasangan (pre-installation) aplikasi dengan produsen smartphone, yang memberikan keuntungan tidak adil bagi aplikasi milik Google sendiri.
Pelanggaran yang Dituduhkan
Ketika denda diumumkan pada tahun 2018, Google dituduh melakukan tiga tindakan ilegal. Pertama, perusahaan tersebut mewajibkan produsen ponsel dan tablet Android untuk memasang aplikasi Google Search dan browser Chrome sebagai syarat untuk dapat menawarkan akses ke Play Store. Kedua, Google memberikan insentif finansial kepada produsen besar dan operator seluler yang bersedia melakukan prapemasangan aplikasi Google Search secara eksklusif pada perangkat mereka. Ketiga, Google juga mencegah produsen untuk menjual perangkat yang menggunakan versi Android alternatif dengan ancaman tidak memberikan izin untuk prapemasangan aplikasi Google.
Penolakan Banding dan Reaksi Google
Google telah mengajukan banding terhadap keputusan tersebut melalui sistem peradilan Uni Eropa. Namun, Mahkamah Eropa menolak banding yang diajukan oleh Google. Dengan penolakan ini, Google tidak memiliki hak untuk mengajukan banding lebih lanjut. "Mahkamah menolak banding Google dan Alphabet terhadap putusan Pengadilan Umum tersebut dan dengan demikian mengonfirmasi denda yang dijatuhkan pada mereka atas praktik antimonopoli terkait sistem operasi Android," ungkap ECJ.
Pada tahun 2022, pengadilan Uni Eropa yang lebih rendah mengurangi jumlah denda dari 4,34 miliar euro menjadi 4,1 miliar euro. Menurut informasi yang diperoleh, Google berargumen bahwa sistem operasi Android memberikan lebih banyak pilihan kepada pengguna serta mendukung pengembang dan bisnis di Eropa. "Android memberikan lebih banyak pilihan bagi semua orang dan mendukung ribuan bisnis. Putusan ini gagal mengakui investasi signifikan kami untuk memastikan Android tetap terbuka dan gratis," jelas seorang juru bicara Google.
Komisi Eropa telah menargetkan Google terkait beberapa dugaan praktik antimonopoli lainnya. Pada tahun lalu, mereka juga menjatuhkan denda sebesar 2,95 miliar euro kepada Google atas praktik persaingan usaha tidak sehat dalam sektor teknologi periklanan. Perlakuan yang diberikan oleh Eropa terhadap perusahaan-perusahaan teknologi asal Amerika Serikat ini telah memicu kemarahan dari Presiden Donald Trump dan pejabat AS lainnya, yang bahkan mengancam akan memberlakukan tarif tinggi terhadap barang dari negara yang mengenakan pajak layanan digital kepada perusahaan-perusahaan AS.