Global Peace Convoy Indonesia (GPCI) mengajukan permohonan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk mengaktifkan kementerian serta perwakilan diplomatik Indonesia, guna membantu pembebasan warga negara Indonesia (WNI) yang ditahan oleh Israel saat mengikuti misi kemanusiaan Global Sumud Flotilla menuju Gaza. "Kami berharap pesan ini bisa disampaikan kepada Pak Presiden Prabowo. Sampaikan pesan ini untuk ikut memerintahkan atau menugaskan badan-badan kementerian di bawah pemerintah, juga termasuk kedutaan-kedutaan besar Indonesia dan konsulat jenderal di luar negeri yang terkait dengan negara-negara yang kita terlibat dalam kegiatan Global Sumud Flotilla ini untuk dapat membantu membebaskan secepat-cepatnya," ungkap Juwaini.
Detail Penangkapan WNI dalam Misi Kemanusiaan
Juwaini menyebutkan bahwa ada sembilan WNI yang terlibat dalam misi kemanusiaan tersebut, yang terdiri dari lima aktivis kemanusiaan dan empat jurnalis. Rombongan Global Sumud Flotilla yang berangkat dari Turki menuju Gaza dilaporkan kembali dihentikan oleh pasukan Israel pada Senin, 18 Mei 2026. "Kalau dalam catatan kami sekitar jam 15.00 waktu Indonesia Barat, telah di-intercept oleh pasukan Israel," jelasnya.
Hingga Selasa pagi, terdapat sekitar 40 kapal yang ditahan dan 332 aktivis kemanusiaan serta jurnalis dari berbagai negara yang masih ditahan oleh Israel. "332 aktivis kemanusiaan dan jurnalis dari berbagai negara itu diculik saat ini statusnya," tambah Juwaini.
Pentingnya Tindakan Diplomatik Segera
GPCI mendesak pemerintah Indonesia untuk segera mengambil langkah diplomatik demi membantu pembebasan delegasi Indonesia. Ahmad menekankan bahwa lamanya penahanan akan berpengaruh besar terhadap kondisi para aktivis dan jurnalis yang terlibat dalam misi kemanusiaan tersebut. "Dalam posisi ditahan dan diculik, waktu sangat berarti. Lamanya ditahan itu akan sangat menentukan juga terhadap kondisi dari rekan-rekan kami," kata Juwaini.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid juga menyatakan dukungannya agar pemerintah segera bertindak untuk menyelamatkan WNI yang terlibat dalam misi Global Sumud Flotilla. "Tentu saja kami mendorong agar pemerintah berlaku yang secepat mungkin untuk menegakkan kedaulatan Indonesia sesuai dengan konstitusi," ujarnya, sembari menyampaikan keprihatinan atas penangkapan para aktivis kemanusiaan dan jurnalis oleh Israel.
Menurut Hidayat, tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum internasional, terutama karena terjadi di perairan internasional. "Tentu saja ini adalah sebuah pelanggaran terbuka terhadap hukum internasional dan apalagi penculikan itu terjadi di perairan internasional," jelasnya.