Jakarta - Penurunan dana yang beredar dalam judi online di Indonesia pada tahun 2025 dianggap sebagai indikasi bahwa langkah-langkah pemberantasan yang dilakukan oleh pemerintah mulai membuahkan hasil. Namun, keberhasilan ini dinilai masih belum cukup tanpa adanya penegakan hukum yang menargetkan aktor-aktor utama di balik bisnis ilegal tersebut.
Prof. Hikmahanto Juwana, seorang Guru Besar Hukum Internasional di Universitas Indonesia, mengapresiasi upaya Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang secara masif memblokir situs dan akun judi online. "Penurunan aktivitas judi online perlu diapresiasi. Salah satu yang sangat diapresiasi adalah kerja Komdigi yang melakukan pemblokiran masif atas akun-akun judi online," ungkapnya dalam keterangan tertulis pada Selasa (28/7/2026).
Langkah-Langkah Efektif dalam Pemberantasan Judi Online
Selain melakukan pemblokiran, Hikmahanto juga menilai bahwa kolaborasi Komdigi dengan berbagai platform digital untuk menghapus spam dan promosi judi online sangat membantu dalam mengurangi paparan masyarakat terhadap aktivitas ilegal tersebut. "Di samping pemblokiran masif akun-akun judi online, Komdigi juga bekerja sama dengan platform untuk menghilangkan spam dan promosi judi online yang mendorong masyarakat untuk melakukan judi online. Ini pendekatan yang baik," tambahnya.
Pernyataan Hikmahanto tersebut merespons data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menunjukkan bahwa nilai perputaran dana judi online menurun menjadi Rp286,84 triliun pada tahun 2025, berkurang sekitar 20 persen dibandingkan dengan Rp359,81 triliun pada tahun 2024. Penurunan ini merupakan yang pertama kali terjadi setelah tren peningkatan nilai transaksi judi online yang konsisten sejak tahun 2017. Selain itu, nilai deposit pemain judi online juga tercatat menurun dari Rp51,3 triliun pada tahun 2024 menjadi Rp36,01 triliun pada tahun 2025.
Pentingnya Sinergi Antarinstansi
Meski demikian, Hikmahanto mengingatkan bahwa pencapaian ini tidak boleh membuat pemerintah merasa puas. Ia menekankan bahwa aktivitas judi online masih berlangsung hingga tahun 2026, sehingga sinergi antarinstansi perlu diperkuat. "Hasil yang baik pada tahun 2025 tersebut bukan berarti pemerintah bisa cepat berpuas diri, melainkan menjadi dorongan untuk meningkatkan sinergi lembaga karena sebenarnya judi online bisa dikikis," tegasnya.
Ia juga menyoroti bahwa pemblokiran situs saja tidak akan menyelesaikan masalah jika aparat penegak hukum tidak membongkar jaringan pelaku di belakangnya. "Pemblokiran situs-situs judi online yang kencang dilakukan Komdigi harus diselaraskan dengan upaya penegakan hukum yang tegas dan maksimal. Karena seberapapun banyaknya situs diblokir, mereka akan terus bertumbuh jika penggerak di belakangnya tidak diatasi," jelasnya.
Hikmahanto menambahkan bahwa judi online telah berkembang menjadi kejahatan transnasional terorganisir yang melibatkan sindikat lintas negara. Banyak server, aliran dana, dan bandar yang beroperasi di luar negeri, bahkan sebagian telah membangun jaringan di Indonesia. Ia juga mengingatkan bahwa hasil analisis PPATK menunjukkan pola transaksi judi online kini semakin sering dilakukan dengan nominal yang lebih kecil, sehingga memerlukan strategi penindakan yang lebih adaptif.
Oleh karena itu, pemerintah perlu memperkuat kerja sama internasional agar upaya pemberantasan tidak hanya berhenti pada pelaku di lapangan. "Jangan hanya penggerak-penggerak di lapangannya saja yang ditangkap, tapi juga bandar-bandar besarnya sehingga judi online bisa diberantas dari hulu ke hilir," tutup Hikmahanto.