Teknologi

Peningkatan Spam Komentar Judi Online di Media Sosial Menjadi Sorotan

Kementerian Komunikasi dan Digital mengungkapkan adanya lonjakan spam komentar yang mempromosikan judi online di media sosial, yang menunjukkan modus baru dari pelaku kejahatan.

D
Daniel Kristianto
30 June 2026 47 pembaca
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Kementerian Komdigi, Alexander Sabar. Foto: Agus Tri Haryanto/detikINET
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Kementerian Komdigi, Alexander Sabar. Foto: Agus Tri Haryanto/detikINET

Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkapkan bahwa tren spam komentar yang mempromosikan judi online di media sosial semakin meningkat. Menurut Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Kementerian Komdigi, Alexander Sabar, fenomena ini menunjukkan bahwa pelaku terus mencari cara baru untuk menjalankan aktivitas ilegal mereka.

Dalam dua minggu terakhir, Alexander menyampaikan bahwa jumlah temuan spam komentar meningkat hingga 128% dibandingkan dengan rata-rata temuan yang terjadi antara Januari hingga Juli 2026. "Dari hasil analisis kami, hal ini menunjukkan bahwa lonjakan ini merupakan bagian dari aktivitas terorganisir transnasional yang memanfaatkan sistem otomatis atau mesin atau bot untuk memantau media sosial secara real time," ujarnya di Jakarta pada Senin (29/6/2026).

Tindakan Pemutusan Akses dan Peran Masyarakat

Komdigi memastikan bahwa seluruh situs yang terindikasi terlibat dalam promosi judi online telah ditindaklanjuti dengan pemutusan akses. Namun, di sisi lain, Komdigi juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi judi online dengan tidak mengakses, membagikan, atau berinteraksi dengan konten yang berkaitan dengan promosi judi. Alexander menekankan pentingnya peran masyarakat dalam melaporkan konten mencurigakan agar upaya pemberantasan judi online dapat dilakukan dengan lebih efektif.

"Menjaga ruang digital nasional adalah tanggung jawab kita bersama. Kami membutuhkan kerja sama masyarakat, kewaspadaan untuk melaporkan konten mencurigakan, serta tidak ikut menyebarkannya sebagai bagian penting dalam memutus rantai penyebaran judi online," kata Alexander.

Koordinasi dengan Penegak Hukum

Selain berfokus pada platform digital, dalam sepekan terakhir, Komdigi juga meningkatkan koordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk memperkuat penegakan hukum terhadap praktik judi online. Koordinasi ini juga melibatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebagai langkah mitigasi terhadap kejahatan digital transnasional. "Kami semua siaga dalam memberantas kejahatan digital transnasional ini," tegas Alexander.

Artikel Terkait