Teknologi

Pengguna Media Sosial Dapat Mengajukan Banding Terkait Penurunan Jangkauan Konten

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memberikan panduan bagi pengguna media sosial yang merasa kontennya mengalami penurunan jangkauan untuk mengajukan banding ke platform digital.

A
Aisyah Nur Hidayah
30 October 2026 4 pembaca
Direktur Kemitraan Komunikasi Lembaga dan Kehumasan Komdigi, Marroli J. Indarto menyarankan netizen yang merasa kena shadowban untuk banding ke platform digital. (Foto: Agus Tri Haryanto/detikINET)
Direktur Kemitraan Komunikasi Lembaga dan Kehumasan Komdigi, Marroli J. Indarto menyarankan netizen yang merasa kena shadowban untuk banding ke platform digital. (Foto: Agus Tri Haryanto/detikINET)

Jakarta - Belakangan ini, banyak pengguna internet, terutama di media sosial, mengeluhkan bahwa jangkauan konten atau postingan mereka menurun saat membahas isu-isu penting, seperti kebakaran hutan dan lahan. Menanggapi masalah ini, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyarankan agar pengguna melakukan banding kepada platform digital yang mereka gunakan.

Proses Pengajuan Banding

Marroli J. Indarto, Direktur Kemitraan Komunikasi Lembaga dan Kehumasan Komdigi, menyatakan bahwa pengguna memiliki hak untuk mengajukan keberatan jika merasa konten kritik atau pendapat mereka tidak menjangkau audiens yang diharapkan. "Jika masyarakat merasa konten kritik atau pendapatnya misalkan agak melambat gitu ya, seolah-olah ada shadowban, misalkan daya canggungnya tidak banyak masuk ke followers-nya dan sebagainya. Mereka sebenarnya dapat menggunakan mekanisme pengaduan dan banding yang disediakan oleh platform," jelas Marroli dalam acara Ngopi Komdigi di Jakarta, Kamis (29/10/2026).

Algoritma dan Moderasi Konten

Marroli menambahkan bahwa setiap platform mengelola sistem rekomendasi dan moderasi konten secara mandiri. Oleh karena itu, pengguna yang merasa dirugikan dianjurkan untuk memanfaatkan mekanisme yang ada untuk meminta penjelasan atau mengajukan keberatan. "Karena sekali lagi sistem rekomendasi dan moderasi tersebut dikelola oleh platform," ungkapnya.

Isu shadowban menjadi sorotan dalam diskusi mengenai distribusi informasi di media sosial, termasuk konten yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan. Namun, penurunan jangkauan sebuah unggahan tidak selalu menjadi indikasi adanya shadowban atau pembatasan yang dilakukan secara sengaja. Marroli menjelaskan bahwa algoritma platform berperan penting dalam menentukan konten yang direkomendasikan kepada pengguna, dengan mempertimbangkan berbagai faktor seperti aktivitas, minat, dan interaksi pengguna. "Jadi apa yang muncul di media sosial itu tentu tidak menjadi gambaran utuh di dalam realitas sosial. Karena ada sistem probabilitas yang kemudian di platform ya, yang memilih dan merekomendasikan apa konten yang berdasarkan aktivitas, minat ataupun interaksi," tambahnya.

Marroli juga menekankan pentingnya transparansi bagi masyarakat agar mereka memahami bagaimana algoritma memengaruhi informasi yang mereka terima. Pengguna berhak mengetahui proses rekomendasi dan moderasi konten yang dijalankan oleh platform digital. Diharapkan, platform juga memberikan penjelasan mengenai penggunaan AI serta menyediakan saluran bagi pengguna yang merasa dirugikan, sehingga mereka dapat menyampaikan keberatan saat menghadapi masalah dalam layanan digital.

Di sisi lain, Marroli menegaskan bahwa fokus Komdigi adalah menangani pelanggaran hukum dan risiko yang dapat menyebabkan disinformasi di masyarakat. Komdigi mendorong platform digital untuk lebih transparan dan bertanggung jawab serta menjalankan kewajiban mereka sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. "Komdigi ini adalah fokusnya terkait dengan pelanggaran hukum dan risiko-risiko tadi yang berpotensi terjadinya disinformasi di masyarakat," tuturnya.

Artikel Terkait