Teknologi

Penerapan Verifikasi Biometrik Wajah untuk Aktivasi Nomor HP Baru Dimulai 2026

Mulai 1 Juli 2026, pelanggan baru kartu SIM prabayar di Indonesia diwajibkan melakukan verifikasi wajah untuk aktivasi nomor. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan keamanan dan mengurangi kejahatan dig...

D
Daniel Kristianto
03 July 2026 85 pembaca
Ilustrasi registrasi SIM card pakai data biometrik wajah pengguna. Foto: Ari Saputra/detikFoto
Ilustrasi registrasi SIM card pakai data biometrik wajah pengguna. Foto: Ari Saputra/detikFoto

Jakarta - Sejak tanggal 1 Juli 2026, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan menerapkan sistem registrasi baru bagi pengguna kartu SIM prabayar. Dalam kebijakan ini, setiap aktivasi nomor seluler baru harus melalui proses verifikasi biometrik wajah sebagai langkah validasi identitas pelanggan. Kebijakan ini menggantikan sistem registrasi sebelumnya yang berbasis pada Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) yang telah diterapkan sejak tahun 2017.

Ketentuan Baru untuk Pelanggan SIM Prabayar

Mulai berlaku pada 1 Juli 2026, semua pelanggan baru yang membeli kartu SIM prabayar diwajibkan untuk melakukan verifikasi wajah sebelum nomor dapat diaktifkan. Aturan ini bersifat nasional dan akan diterapkan oleh seluruh operator seluler di Indonesia.

Kewajiban untuk melakukan verifikasi biometrik ini hanya berlaku bagi pelanggan baru. Pelanggan lama yang sudah memiliki nomor tidak diwajibkan untuk melakukan registrasi ulang, meskipun mereka dapat melakukannya secara sukarela jika operator menyediakan opsi tersebut.

Proses Registrasi dan Keamanan Identitas

Dalam proses registrasi, pelanggan tetap harus memasukkan NIK dan nomor Kartu Keluarga, namun kini identitas mereka juga harus divalidasi menggunakan teknologi pengenalan wajah yang akan dicocokkan dengan data kependudukan. Data biometrik wajah yang diambil akan dienkripsi dan dikirimkan ke Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk pencocokan identitas. Setelah identitas dinyatakan sesuai, nomor baru dapat diaktifkan.

Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi kejahatan digital dengan menutup celah penyalahgunaan identitas yang sering terjadi, seperti penipuan online, phishing, dan penyalahgunaan OTP. Dengan adanya verifikasi biometrik, diharapkan penggunaan identitas palsu dalam registrasi SIM card dapat diminimalisir, sehingga setiap nomor seluler dapat lebih mudah dipertanggungjawabkan.

Metode Registrasi dan Batasan Nomor

Pelanggan dapat melakukan registrasi melalui dua cara, yaitu dengan mengunjungi gerai resmi operator seluler dengan bantuan petugas atau secara mandiri melalui aplikasi atau situs resmi masing-masing operator yang telah mendukung fitur biometrik. Selain itu, batasan maksimal kepemilikan nomor tetap berlaku, di mana setiap pelanggan hanya diperbolehkan memiliki maksimal tiga nomor pada masing-masing operator.

Sebelum penerapan secara nasional, Komdigi bersama operator seluler telah melakukan uji coba registrasi biometrik sejak awal tahun 2026. Hingga bulan Juni 2026, sekitar 2,4 juta pelanggan telah mengikuti proses registrasi dengan menggunakan biometrik wajah.

Kebijakan registrasi biometrik ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Melalui Jaringan Bergerak Seluler. Regulasi ini mewajibkan penerapan prinsip Know Your Customer (KYC) melalui verifikasi biometrik untuk meningkatkan akurasi identitas pelanggan.

Artikel Terkait