Teknologi

Penerapan Verifikasi Biometrik untuk Registrasi SIM Baru: Keamanan Data Harus Diutamakan

Mulai 1 Juli 2026, pemerintah Indonesia akan mewajibkan pendaftaran kartu SIM prabayar baru dengan menggunakan teknologi verifikasi wajah. Para ahli mengingatkan pentingnya perlindungan terhadap data...

A
Aisyah Nur Hidayah
28 June 2026 48 pembaca
Ilustrasi registrasi SIM card prabayar pakai data biometrik wajah. Foto: Istimewa
Ilustrasi registrasi SIM card prabayar pakai data biometrik wajah. Foto: Istimewa

Sejak 1 Juli 2026, pemerintah Indonesia akan menerapkan kewajiban bagi pengguna baru untuk mendaftar kartu SIM prabayar dengan metode verifikasi biometrik wajah. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya untuk memperkuat validasi identitas pengguna dan mengurangi berbagai bentuk kejahatan digital yang memanfaatkan nomor telepon anonim, seperti penipuan melalui phishing, penipuan OTP, dan social engineering.

Peningkatan Keamanan Identitas Pelanggan

Aturan baru ini merupakan pengembangan dari sistem sebelumnya yang hanya memanfaatkan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor kartu keluarga (KK). Menurut Pratama Persadha, Ketua CISSReC, konsep ini sudah tepat karena identitas yang berbasis biometrik lebih sulit untuk dipalsukan dibandingkan dengan sistem registrasi yang lama. Ia menyatakan, "Selama ini NIK dan KK banyak beredar akibat kebocoran data maupun praktik jual beli data ilegal. Dengan verifikasi wajah, penyalahgunaan identitas menjadi jauh lebih sulit karena harus ada kecocokan antara wajah pengguna dengan data kependudukan."

Pentingnya Perlindungan Data Biometrik

Meski demikian, Pratama mengingatkan bahwa keberhasilan kebijakan ini tidak hanya bergantung pada kemampuan sistem dalam mengenali wajah, tetapi juga pada perlindungan data biometrik masyarakat. Ia menekankan bahwa data biometrik merupakan aset digital permanen yang tidak dapat diganti jika mengalami kebocoran. "Kalau password bocor kita masih bisa menggantinya. Kalau nomor telepon bocor kita bisa membuat nomor baru. Tetapi wajah, sidik jari, maupun iris mata tidak bisa diganti sepanjang hidup," ujarnya.

Pratama juga menyarankan agar operator seluler tidak menyimpan foto wajah pelanggan dalam bentuk gambar mentah. Sebaiknya, hasil pemindaian diubah menjadi template biometrik yang berupa representasi matematis yang hanya digunakan untuk proses pencocokan identitas. Ia menambahkan bahwa prinsip minimisasi data harus diterapkan, di mana data yang tidak lagi diperlukan setelah proses verifikasi harus segera dihapus secara aman untuk mencegah kebocoran di masa depan.

Lebih jauh, ia menekankan pentingnya penggunaan enkripsi modern selama pengiriman data, penerapan arsitektur zero trust, pembatasan hak akses berdasarkan prinsip least privilege, serta melakukan audit keamanan secara berkala. Pratama menegaskan, jika semua aspek keamanan tersebut diterapkan secara konsisten, registrasi SIM berbasis biometrik dapat menjadi alat yang efektif untuk mengurangi penyalahgunaan identitas dan berbagai bentuk kejahatan digital yang selama ini memanfaatkan nomor telepon anonim. "Biometrik bukan sekadar alat autentikasi, tetapi aset digital permanen yang harus dijaga sepanjang hidup pemiliknya," pungkasnya.

Artikel Terkait