Teknologi

Penerapan Registrasi SIM Card Biometrik untuk Menangkal Kejahatan Digital

Kementerian Komunikasi dan Digital akan mulai menerapkan registrasi kartu SIM prabayar dengan verifikasi biometrik wajah pada 1 Juli 2026. Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi kejahatan digital da...

J
Jonathan Michael Saputra
29 June 2026 41 pembaca
Ilustrasi registrasi SIM card biometrik wajah. Foto: dok. Freepik
Ilustrasi registrasi SIM card biometrik wajah. Foto: dok. Freepik

Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan melaksanakan aturan baru mengenai registrasi kartu SIM prabayar yang menggunakan verifikasi biometrik wajah, dimulai pada 1 Juli 2026. Langkah ini diambil untuk menekan angka kejahatan digital dan mendukung layanan keuangan digital bagi masyarakat.

"Implementasi biometrik untuk registrasi kartu prabayar merupakan langkah positif untuk meningkatkan akurasi identitas pelanggan," ungkap Heru Sutadi, seorang pakar telekomunikasi dan digital.

Kebijakan Registrasi SIM Berbasis Biometrik

Kebijakan registrasi kartu SIM berbasis biometrik ini diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital No. 7 tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Melalui Jaringan Bergerak Seluler. Kebijakan ini muncul karena selama hampir sepuluh tahun, mekanisme registrasi yang menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) dianggap belum cukup kuat, mengingat identitas statis tersebut mudah disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Untuk memastikan kelancaran implementasi kebijakan ini, Kemkomdigi melalui Direktorat Jenderal Ekosistem Digital telah melakukan uji coba bersama operator seluler sejak awal tahun 2026. Hingga Juni 2026, sebanyak 2,4 juta pengguna telah melakukan pendaftaran SIM Card dengan menggunakan data biometrik.

Mulai 1 Juli 2026, setiap aktivasi nomor seluler baru akan diwajibkan menggunakan verifikasi biometrik wajah. Heru menambahkan bahwa kebijakan ini dapat mengurangi penyalahgunaan kartu SIM yang sering digunakan dalam berbagai kejahatan seperti penipuan, spam, dan penyebaran informasi palsu.

Keamanan dan Perlindungan Konsumen

"Dengan identitas yang lebih terverifikasi, kualitas data pelanggan juga akan menjadi lebih baik," jelasnya. Heru juga berpandangan bahwa registrasi biometrik pada SIM Card dapat memperkuat perlindungan konsumen dengan mengurangi risiko penggunaan identitas orang lain untuk mendaftarkan kartu SIM tanpa izin.

Dia menekankan bahwa sistem ini berpotensi meningkatkan kepercayaan terhadap ekosistem digital di Indonesia, terutama dalam mendukung layanan keuangan digital, e-government, dan transaksi elektronik yang memerlukan identitas yang lebih dapat diandalkan.

Proses registrasi SIM Card berbasis biometrik ini menggunakan teknologi pengenalan wajah untuk mencocokkan identitas pelanggan dengan data kependudukan dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri. Komdigi memastikan bahwa data pengguna SIM Card aman, karena data tersebut dikelola langsung oleh Dukcapil, bukan oleh operator seluler.

Dalam proses registrasi, operator seluler hanya akan mengenkripsi data wajah dan mengirimkannya kepada Dukcapil untuk diverifikasi. Setelah data dinyatakan cocok, SIM Card dapat digunakan oleh pengguna.

Dengan adanya registrasi berbasis pengenalan wajah, masyarakat dapat melaporkan jika NIK atau nomor KK mereka digunakan untuk registrasi SIM Card secara ilegal. Kebijakan ini merupakan langkah pemerintah untuk mendukung ekosistem digital di Indonesia, serta upaya perlindungan konsumen guna menciptakan kepercayaan di ruang digital.

"Saya dan juga masyarakat konsumen tentu menyambut baik komitmen untuk memperkuat perlindungan konsumen melalui registrasi biometrik," tambah Heru.

Dia juga menyatakan bahwa kebijakan registrasi biometrik SIM Card perlu didukung dengan berbagai pendekatan, termasuk kolaborasi antara pelaku ekosistem digital melalui program DEAL. "Di tengah meningkatnya penipuan digital dan penyalahgunaan kartu SIM, langkah ini menjadi upaya penting untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap layanan digital," tuturnya.

Heru menilai jika kebijakan ini diterapkan dengan baik, maka tidak hanya dapat menekan kejahatan digital, tetapi juga mendukung implementasi PP TUNAS dan menciptakan ruang digital yang lebih aman, terutama bagi anak-anak. "Harapannya, teknologi ini tidak hanya meningkatkan aspek keamanan, tetapi juga membuat masyarakat semakin percaya dan nyaman dalam memanfaatkan layanan digital di Indonesia," tutupnya.

Artikel Terkait