Jakarta - Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa aturan mengenai registrasi SIM card prabayar yang menggunakan data biometrik wajah akan diterapkan mulai 1 Juli 2026. "Insya Allah biometrik dimulai 1 Juli 2026. Ini bisa lebih baik lagi untuk pendataan masyarakat, agar jelas, akuntabel, transparan," ungkap Meutya di Jakarta pada Selasa (30/6/2026).
Meutya menjelaskan bahwa pendaftaran nomor ponsel baru ini juga akan berdampak positif bagi operator seluler dalam memberikan layanan kepada pelanggan mereka. "Tidak itu saja, ini juga sekaligus bagi operator seluler ini bisa memberikan layanan lebih baik bagi mereka yang melakukan biometrik," tambahnya.
Kebijakan Registrasi SIM Card Biometrik
Kebijakan registrasi SIM card berbasis biometrik ini diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital No. 7 tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Melalui Jaringan Bergerak Seluler. Kebijakan ini dikeluarkan oleh Komdigi mengingat bahwa selama hampir satu dekade, mekanisme registrasi yang menggunakan NIK dan Kartu Keluarga (KK) dinilai belum cukup kuat, karena identitas statis dapat dengan mudah disalahgunakan oleh pihak lain tanpa sepengetahuan pemilik identitas.
Untuk memastikan kelancaran implementasi kebijakan ini, Komdigi melalui Direktorat Jenderal Ekosistem Digital telah melakukan uji coba kebijakan tersebut bekerja sama dengan operator seluler sejak awal tahun 2026. Hingga Juni 2026, sebanyak 2,4 juta pengguna telah melakukan pendaftaran SIM card dengan menggunakan data biometrik.
Dampak Positif Kebijakan bagi Konsumen
Pakar telekomunikasi, Heru Sutadi, menyatakan bahwa kebijakan ini dapat mengurangi penyalahgunaan kartu SIM yang sering digunakan dalam berbagai penipuan, spam, penyebaran hoaks, dan kejahatan siber lainnya yang memanfaatkan nomor telepon anonim, seperti phishing, penipuan OTP, spam, hingga social engineering. Ia juga menilai bahwa registrasi biometrik pada SIM card dapat memperkuat perlindungan konsumen dengan mengurangi risiko penggunaan identitas orang lain untuk mendaftarkan kartu SIM tanpa izin.
Registrasi SIM card dengan data biometrik dilakukan melalui teknologi pengenalan wajah (face recognition) yang mencocokkan identitas pelanggan dengan data kependudukan dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri. Komdigi memastikan bahwa data pengguna SIM card aman, karena data tersebut dikelola langsung oleh Dukcapil, bukan oleh operator seluler.
Dalam proses registrasi SIM card berbasis biometrik, operator seluler hanya akan mengenkripsi wajah dan mengirimkannya kepada Dukcapil untuk diverifikasi. Setelah data tersebut diverifikasi dan dinyatakan cocok, SIM card tersebut dapat digunakan oleh pelanggan.