Teknologi

Penerapan Registrasi SIM Biometrik Terus Berlanjut, Penjualan Kartu Perdana Masih Stabil

Kementerian Komunikasi dan Digital memastikan bahwa pelaksanaan registrasi SIM card berbasis biometrik tidak memengaruhi penjualan kartu perdana yang tetap stabil. Meskipun ada kebijakan baru, penjual...

D
Daniel Kristianto
23 July 2026 73 pembaca
Foto: Agus Tri Haryanto/detikINET
Foto: Agus Tri Haryanto/detikINET

Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengonfirmasi bahwa penerapan registrasi kartu SIM berbasis biometrik wajah yang telah berjalan selama tiga minggu tidak berdampak negatif terhadap penjualan kartu perdana. Edwin Hidayat Abdullah, Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, menyatakan bahwa penjualan kartu perdana tetap berada di kisaran 250 ribu hingga 300 ribu unit per hari, meskipun sejak 1 Juli 2026, semua pelanggan baru diwajibkan untuk mendaftar menggunakan data biometrik wajah.

“Kurang lebih sama seperti sebelum full biometrik. Memang tidak bisa dibandingkan dengan zaman jahiliyah yang burning-burning kartu, tapi dengan angka segini masih cukup baik,” ungkap Edwin di Jakarta pada Kamis (23/7/2026).

Implementasi Registrasi Biometrik

Registrasi kartu SIM berbasis biometrik merupakan sebuah pengembangan dari sistem registrasi yang sebelumnya menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK). Kebijakan ini hanya berlaku bagi pelanggan yang mendaftarkan nomor baru, sedangkan pelanggan lama tidak perlu melakukan registrasi ulang.

Meskipun penerapan registrasi biometrik berlangsung, Komdigi menemukan beberapa pelanggaran pada fase awal implementasi. Salah satu pelanggaran tersebut adalah praktik di mana penjual mengaktifkan kartu SIM menggunakan data biometrik mereka sendiri sebelum kartu tersebut dijual kepada pelanggan. Setelah kartu berpindah tangan, registrasi kemudian dibatalkan, sehingga nomor tidak lagi terdaftar atas nama pengguna yang sebenarnya.

Langkah Pengawasan dan Komitmen Operator

Edwin juga mengungkapkan bahwa ia terjun langsung untuk memantau pelaksanaan registrasi biometrik di berbagai daerah. Dari hasil pemantauan tersebut, Komdigi menemukan masih ada celah dalam registrasi melalui mekanisme lama. “Apa yang terjadi, di hari kedua ketika efektif full registrasi biometrik, secara website dan sistem sudah ditutup, tapi masih jebol registrasi melalui sistem SMS ke 4444. Tidak ada satu pun operator seluler yang berhasil mengeliminasi NIK dan KK. Maka, saya kirim 'surat cinta' kepada operator seluler bahwa ini bukan yang bisa ditawar lagi dan harus segera menutup semua celah,” jelasnya.

Komdigi kemudian meminta seluruh operator seluler untuk segera menutup semua jalur registrasi yang masih memungkinkan penggunaan mekanisme NIK dan KK tanpa verifikasi biometrik. Dalam kesempatan yang sama, Komdigi bersama operator seluler, termasuk Indosat Ooredoo Hutchison, Telkomsel, dan XLSmart, mendeklarasikan komitmen bersama untuk melaksanakan registrasi pelanggan berbasis data biometrik secara penuh.

Deklarasi tersebut disaksikan oleh Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid serta Ketua Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Dian Siswarini. Dian menyatakan bahwa registrasi pelanggan berbasis biometrik adalah langkah penting untuk memperkuat fondasi ekosistem digital Indonesia yang lebih aman, terpercaya, dan bertanggung jawab.

“Pemerintah, ATSI, dan seluruh operator telekomunikasi menegaskan komitmen tersebut melalui langkah nyata dalam implementasi registrasi pelanggan berbasis data biometrik. Jadi, kami sangat berkomitmen untuk melakukan registrasi biometrik ini,” ucapnya.

Penerapan registrasi biometrik ini merupakan bagian dari penguatan prinsip Know Your Customer (KYC) untuk memastikan bahwa identitas pelanggan yang melakukan registrasi adalah benar dan sah. Sesuai dengan regulasi yang ada, data biometrik wajah hanya digunakan untuk proses pencocokan identitas dengan basis data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) saat proses verifikasi berlangsung.

Komdigi menegaskan bahwa data biometrik wajah tidak akan disimpan oleh operator seluler maupun oleh Kementerian Komunikasi dan Digital, sehingga hanya berfungsi sebagai alat validasi untuk mencegah penyalahgunaan identitas dalam registrasi nomor seluler.

Artikel Terkait