Jakarta - Pemerintah Indonesia berencana untuk memperketat proses registrasi kartu SIM prabayar dengan menggunakan data biometrik wajah. Sebelumnya, pengaktifan nomor ponsel baru hanya memerlukan validasi melalui nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor kartu keluarga (KK). Aturan baru ini akan mulai berlaku pada 1 Juli 2026 dan dianggap sebagai langkah signifikan untuk memperkuat identitas pengguna.
Meski demikian, di balik manfaat tersebut, ada ancaman yang muncul dari penggunaan teknologi deepfake berbasis kecerdasan buatan (AI) yang harus menjadi perhatian bagi pemerintah dan operator seluler. Pratama Persadha, Ketua CISSReC, menekankan bahwa sistem pengenalan wajah tidak hanya perlu mencocokkan wajah dengan data kependudukan, tetapi juga harus memastikan bahwa wajah yang dipindai benar-benar berasal dari individu yang hadir secara fisik.
Risiko Teknologi Deepfake
Pratama menjelaskan bahwa implementasi teknologi pengenalan wajah harus dilengkapi dengan teknologi deteksi kehadiran (liveness detection) agar dapat membedakan antara wajah asli dan gambar, video, atau rekaman yang dimanipulasi, termasuk deepfake yang dihasilkan oleh AI. Ia menambahkan, "Implementasi face recognition harus dilengkapi teknologi liveness detection agar sistem dapat membedakan wajah asli dengan foto, video, rekaman layar, maupun deepfake yang dibuat menggunakan AI."
Dengan kemajuan teknologi AI generatif, pembuatan wajah palsu menjadi semakin mudah dan sulit untuk dibedakan dari wajah yang asli. Tanpa adanya mekanisme deteksi yang memadai, para pelaku kejahatan dapat mencoba mendaftarkan nomor telepon dengan menggunakan foto korban yang diambil dari media sosial atau hasil manipulasi digital.
Pentingnya Keamanan Data Biometrik
Selain ancaman dari deepfake, Pratama juga mengingatkan akan pentingnya perlindungan data biometrik selama proses registrasi. Proses pengambilan gambar hingga pencocokan dengan basis data kependudukan harus dilakukan dengan enkripsi menggunakan standar kriptografi modern agar tidak mudah disadap. Ia mendorong penerapan arsitektur zero trust sehingga tidak ada pengguna atau perangkat yang secara otomatis dipercaya, termasuk dari jaringan internal operator.
Pratama menekankan, "Ancaman bukan hanya datang dari luar. Insider threat juga harus diantisipasi melalui pembatasan hak akses, pencatatan aktivitas secara menyeluruh, dan audit keamanan berkala." Ia berpendapat bahwa jika teknologi deteksi kehadiran dikombinasikan dengan pengelolaan keamanan yang kuat, registrasi SIM berbasis biometrik dapat menjadi langkah baru dalam mencegah penyalahgunaan identitas serta menekan berbagai bentuk kejahatan digital.
Ia juga menekankan pentingnya penggunaan enkripsi modern selama proses pengiriman data, penerapan arsitektur zero trust, pembatasan hak akses berdasarkan prinsip least privilege, serta audit keamanan secara berkala. Pratama menegaskan bahwa jika semua aspek keamanan ini diterapkan dengan konsisten, registrasi SIM berbasis biometrik dapat menjadi alat yang efektif untuk mengurangi penyalahgunaan identitas dan berbagai bentuk kejahatan digital yang memanfaatkan nomor telepon anonim. "Biometrik bukan sekadar alat autentikasi, tetapi aset digital permanen yang harus dijaga sepanjang hidup pemiliknya," tutup Pratama.