Teknologi

Pemerintah Siapkan Deregulasi untuk Perbaikan Kualitas Internet di Indonesia

Pemerintah Indonesia sedang mempertimbangkan deregulasi sektor telekomunikasi untuk meningkatkan investasi dan kualitas layanan internet. Langkah ini diharapkan dapat memperluas akses internet bagi ma...

A
Angelica Putri Wijaya
21 October 2026 55 pembaca
Wamenkomdigi Angga Raka Prabowo. Foto: Agus Tri Haryanto/detikINET
Wamenkomdigi Angga Raka Prabowo. Foto: Agus Tri Haryanto/detikINET

Jakarta - Dalam upaya meningkatkan kualitas layanan internet dan memperluas akses bagi masyarakat, pemerintah Indonesia tengah mengkaji langkah deregulasi di sektor telekomunikasi. Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Angga Raka Prabowo, mengungkapkan bahwa perbaikan regulasi ini bertujuan untuk menciptakan industri yang lebih efisien dan kompetitif.

Angga menjelaskan bahwa deregulasi tidak hanya bertujuan untuk mempermudah usaha, tetapi juga untuk menciptakan ekosistem investasi yang efisien dan mampu memberikan manfaat ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat. "Deregulasi bukan semata-mata untuk mempermudah kegiatan usaha, melainkan menciptakan ekosistem investasi yang efisien, kompetitif, dan mampu memberikan manfaat ekonomi yang lebih luas untuk rakyat," ujarnya dalam acara Bali Tech Week 2026.

Menurunkan Beban Regulasi

Menurut Angga, saat ini beban regulasi di industri telekomunikasi mencapai sekitar 13-14% dari pendapatan operator. Oleh karena itu, pemerintah sedang mempertimbangkan untuk menurunkan beban tersebut dengan tetap memperhatikan keberlanjutan industri dan kepentingan negara. "Kita mencoba mencari titik tengah, artinya negara juga tidak boleh dirugikan. Tapi utamanya, kita berbuat yang terbaik untuk rakyat," tegasnya.

Angga menambahkan bahwa penataan regulasi diharapkan dapat memberikan efek berantai, seperti peningkatan investasi, perbaikan harga dan kualitas layanan, serta pertumbuhan ekonomi dan penerimaan negara. Berdasarkan data 2026, sekitar 81,7% penduduk, atau 235 juta orang, telah terhubung ke internet, meskipun masih ada sekitar 2.000 desa yang belum terjangkau jaringan 4G.

Meningkatkan Keterjangkauan dan Kualitas

Dari segi keterjangkauan, biaya untuk layanan fixed broadband saat ini mencapai 4,86% dari pendapatan nasional bruto per kapita, yang melebihi batas keterjangkauan yang ditetapkan sebesar dua persen. Kecepatan internet di Indonesia tercatat sekitar 51 Mbps untuk fixed broadband dan 66 Mbps untuk mobile broadband, menunjukkan perlunya perbaikan dalam kualitas dan aksesibilitas layanan.

Angga menjelaskan bahwa pembenahan regulasi akan mencakup berbagai aspek dalam ekosistem digital, termasuk infrastruktur pasif, konektivitas, platform, dan layanan. "Pada lapisan infrastruktur pasif, kita mendorong prinsip membangun sekali, dimanfaatkan bersama, melalui penggunaan bersama menara dan tiang," tuturnya.

Pemerintah juga mengkaji skema kemitraan yang dapat memberikan kepastian permintaan bagi operator, termasuk menjadikan pemerintah sebagai penyewa utama untuk kebutuhan internet di sekolah, puskesmas, dan kantor desa. Selain itu, ada rencana untuk memberikan insentif bagi pusat data dan pengembangan investasi di luar Jawa.

Dalam upaya memperluas inovasi, pemerintah berencana untuk memperbarui kerangka hukum telekomunikasi agar lebih relevan dengan perkembangan teknologi. Penyusunan kebijakan ini akan dilakukan secara bertahap melalui konsultasi publik dengan industri dan pemangku kepentingan. Target lainnya mencakup peningkatan kecepatan fixed broadband dan mobile broadband menuju 100 Mbps pada tahun 2029.

Angga Raka Prabowo menegaskan bahwa pencapaian target ini memerlukan sinergi antara pemerintah dan industri, termasuk melalui penataan biaya regulasi dan pengembangan model bisnis untuk wilayah 3T. "Kementerian Komunikasi dan Digital siap memfasilitasi dan terbuka dalam deregulasi serta debottlenecking ini agar industri infrastruktur digital Indonesia tumbuh secara berkelanjutan," tutupnya.

Artikel Terkait