Teknologi

Pemerintah Perkuat Langkah Pemberantasan Judi Online dengan Memutus Aliran Dana

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa upaya pemberantasan judi online tidak hanya cukup dengan memblokir situs, melainkan juga harus memutus aliran dana melalui rekening penampu...

B
Bayu Triatma
15 July 2026 67 pembaca
Tak Cukup Blokir Situs, Pemerintah Bidik 'Leher' Ekosistem Judol. Foto: Yuga Hassani/detikJabar
Tak Cukup Blokir Situs, Pemerintah Bidik 'Leher' Ekosistem Judol. Foto: Yuga Hassani/detikJabar

Jakarta - Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menekankan bahwa untuk memberantas judi online, langkah yang diambil tidak bisa hanya sebatas memblokir akses ke situs-situs tersebut. Pemerintah kini berfokus pada pemutusan aliran dana dengan menyasar rekening-rekening yang berfungsi sebagai "leher" dari ekosistem judi online.

Dalam acara OJK Banking Forum 2026 yang berlangsung di Jakarta pada Selasa, 14 Juli 2026, Meutya menyatakan, "Pemutusan situs harus juga dibarengi dengan mengamputasi leher dari ekosistem judi online, yaitu rekening-rekening penampung." Ia menjelaskan bahwa rekening-rekening ini merupakan titik krusial karena semua transaksi perjudian online berujung pada rekening tersebut.

Data Rekening Terkait Judi Online

Komdigi mencatat bahwa sekitar 38 ribu rekening yang diduga terlibat dalam judi online telah dilaporkan kepada OJK. Dari total tersebut, sekitar 32.500 rekening sudah ditutup setelah melalui proses verifikasi, dengan tingkat keberhasilan mencapai 88,5%.

Meutya memberikan apresiasi kepada OJK dan sektor perbankan yang turut berperan dalam memutus aliran dana dari sindikat judi online. Namun, ia juga meminta agar pihak perbankan memperkuat penerapan prinsip Know Your Customer (KYC) untuk mendeteksi rekening-rekening mencurigakan sejak awal. Ia menambahkan bahwa masih banyak sindikat yang memanfaatkan masyarakat dengan imbalan antara Rp100 ribu hingga Rp500 ribu untuk membuka rekening yang kemudian digunakan sebagai rekening penampung untuk transaksi judi online. "Kalau KYC diperkuat sampai ke daerah dan gerai-gerai perbankan, praktik ternak rekening bisa dideteksi lebih dini," ungkapnya.

Kolaborasi untuk Pemberantasan Judi Online

Meutya menegaskan pentingnya kolaborasi antara Komdigi, OJK, perbankan, Bank Indonesia, dan aparat penegak hukum agar upaya pemberantasan judi online tidak hanya berhenti pada pemutusan akses ke situs, tetapi juga menghentikan transaksi keuangan dan menindak pelaku secara menyeluruh. Sejak 20 Oktober 2024 hingga 12 Juli 2026, Kementerian Komunikasi dan Digital telah memutus akses terhadap lebih dari 3,7 juta situs dan konten yang berkaitan dengan judi online.

Meutya menekankan, "Percepatan pemberantasan judi online harus terus digalakkan dengan sinergi dan soliditas." Upaya ini diharapkan dapat membawa hasil yang lebih signifikan dalam memerangi praktik judi online di Indonesia.

Artikel Terkait