Teknologi

Pemberantasan Konten Negatif: Masyarakat Dapat Berperan Aktif

Kementerian Komunikasi dan Digital telah menghapus lebih dari 5 juta konten negatif dalam dua tahun terakhir, dengan fokus utama pada judi online. Masyarakat diimbau untuk turut melaporkan konten yang...

K
Kartika Sari Dewi
19 October 2026 64 pembaca
Ilustrasi konten negatif (Foto: Infografis detikcom)
Ilustrasi konten negatif (Foto: Infografis detikcom)

Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah berhasil menangani sebanyak 5,15 juta konten negatif dalam kurun waktu hampir dua tahun pemerintahan Prabowo Subianto, yang berlangsung dari 20 Oktober 2024 hingga 11 September 2026. Dari total tersebut, 4,03 juta konten terkait dengan judi online.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menekankan bahwa penanganan judi online tidak hanya sebatas menghapus konten dan memblokir situs. Pemerintah juga berupaya untuk memutus rantai aktivitas yang mendukung praktik perjudian. "Tidak cukup hanya memutus akses atau menurunkan kontennya. Kita harus mempersempit seluruh ruang geraknya, dari konten dan platform sampai transaksi dan aliran dana yang menghidupkan ekosistem perjudian," ungkap Meutya.

Rincian Penanganan Konten Judi Online

Selama periode 1 Januari hingga 31 Desember 2025, Komdigi menangani 2.087.109 konten judi online. Rincian tersebut mencakup 1.809.358 konten yang berasal dari situs web dan alamat IP, 122.366 konten melalui layanan berbagi berkas, serta 92.322 konten di platform Meta. Penanganan juga dilakukan terhadap 43.475 konten melalui Google dan YouTube, 16.526 konten di X, 1.882 konten melalui Telegram, serta 1.166 konten di TikTok.

Komdigi menggunakan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN) untuk memperkuat pengawasan terhadap penyelenggara platform digital. Pada periode Februari 2025 hingga 11 September 2026, sebanyak 358 batch aduan yang mencakup 1.801 URL telah ditangani melalui mekanisme tersebut. Meutya menegaskan bahwa jumlah konten yang dihapus tidak bisa dijadikan satu-satunya ukuran keberhasilan dalam pemberantasan judi online. Pemerintah juga harus memperhatikan dampaknya terhadap paparan masyarakat, akses terhadap perjudian, transaksi, serta kerugian yang dialami pengguna. "Tujuan akhirnya adalah mengurangi paparan, mempersempit akses, menekan transaksi, dan mencegah kerugian yang dialami masyarakat. Jadi yang kita putus bukan hanya kontennya, tetapi rantai ekosistemnya," kata Meutya.

Penanganan Konten Negatif Lainnya

Pemberantasan konten negatif juga mencakup berbagai jenis konten yang dapat merugikan masyarakat, seperti pornografi dan penipuan. Komdigi menangani 4.198.606 konten negatif selama periode 20 Oktober 2024 hingga 15 April 2026. Dari jumlah tersebut, 3.292.203 konten berkaitan dengan judi online, 798.181 konten pornografi, dan 41.494 konten penipuan. Angka tersebut mencakup data hingga 15 April 2026, sedangkan total 5,15 juta mencakup penanganan hingga 11 September 2026.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menyatakan bahwa penanganan tersebut merupakan bagian dari upaya negara untuk melindungi masyarakat dari konten ilegal. "Pencapaian angka 4,1 juta konten ini bukan sekadar statistik, melainkan bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari dampak destruktif konten ilegal," tambah Alexander.

Selain itu, Komdigi bersama Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) juga menangani 7.908 konten iklan lowongan kerja luar negeri yang fiktif selama periode Januari hingga Agustus 2026. Penindakan ini menyasar konten yang berpotensi menipu pencari kerja. Meutya mengingatkan masyarakat untuk memastikan keaslian informasi lowongan kerja sebelum memberikan data pribadi. "Masyarakat juga harus memastikan informasi lowongan kerja berasal dari kanal resmi sebelum memberikan data," pungkas Meutya.

Pentingnya Memeriksa Kebenaran Informasi

Selain upaya pemerintah dan platform digital, masyarakat juga memiliki peran penting dalam mencegah penyebaran informasi yang menyesatkan. Salah satunya adalah dengan memeriksa kebenaran konten sebelum mempercayai atau membagikannya. Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Komdigi, Fifi Aleyda Yahya, mengimbau masyarakat untuk lebih cermat dalam memeriksa foto dan video yang beredar di platform digital. Konten lama yang diunggah kembali tanpa keterangan waktu, lokasi, sumber, dan konteks dapat menimbulkan kesalahpahaman. "Masyarakat perlu makin kritis terhadap setiap informasi yang diterima. Jangan langsung mempercayai, apalagi menyebarkan foto atau video demonstrasi sebelum memastikan waktu, lokasi, dan sumbernya," kata Fifi.

Pemeriksaan sederhana dapat dilakukan dengan memperhatikan tanggal unggahan, mencermati sumber informasi, serta membandingkannya dengan pemberitaan dari media massa yang kredibel. Fifi juga menekankan pentingnya tanggung jawab dalam menyampaikan informasi di ruang digital. "Ruang digital harus menjadi ruang yang sehat. Perbedaan pendapat adalah hal yang wajar dalam demokrasi, tetapi penyebaran informasi yang tidak benar justru dapat merugikan masyarakat luas," ujarnya. "Karena itu, mari bersama-sama menjaga ruang digital tetap informatif, damai, dan bertanggung jawab," tambahnya.

Prosedur Pelaporan Konten Negatif

Direktur Pengendalian Ruang Digital Komdigi, Safriansyah Yanwar, menjelaskan bahwa penghapusan atau takedown akun maupun konten di platform digital merupakan kewenangan teknis penyelenggara sistem elektronik (PSE) atau pemilik platform. Setiap platform memiliki pedoman komunitas yang menjadi acuan dalam menilai kelayakan konten. Sementara itu, pemerintah berperan dalam pengawasan dan tata kelola ruang digital. Masyarakat juga dapat membantu penanganan konten bermasalah dengan memanfaatkan fitur pelaporan yang tersedia di platform, serta menyampaikan aduan melalui kanal resmi pemerintah.

Masyarakat yang menemukan konten yang diduga melanggar ketentuan dapat melaporkannya melalui situs AduanKonten.id. Layanan ini dapat digunakan untuk mengadukan situs web, URL, akun media sosial, aplikasi, maupun perangkat lunak yang diduga memuat konten negatif. Jenis konten yang dapat dilaporkan meliputi perjudian online, penipuan, pornografi, kekerasan, berita bohong atau hoaks, serta konten yang berkaitan dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Untuk menyampaikan laporan, masyarakat dapat mengikuti langkah-langkah berikut: buka situs AduanKonten.id, masukkan URL atau tautan konten yang ingin dilaporkan, lengkapi informasi yang diminta dan jelaskan alasan pengaduan, sertakan bukti pendukung seperti tautan dan tangkapan layar konten yang dianggap bermasalah, serta simpan kode atau nomor laporan untuk memantau status penanganannya melalui fitur pelacakan aduan. Laporan yang masuk akan diperiksa terlebih dahulu untuk menentukan apakah konten tersebut memenuhi kriteria pelanggaran. Oleh karena itu, informasi dan bukti pendukung yang lengkap dapat membantu proses pemeriksaan.

Masyarakat juga diimbau untuk menghindari penyebaran ulang konten yang belum terverifikasi. Dengan memeriksa sumber informasi sebelum membagikannya dan memanfaatkan kanal pengaduan resmi ketika menemukan konten bermasalah, masyarakat dapat berkontribusi dalam menjaga ruang digital agar lebih aman dan bertanggung jawab.

Artikel Terkait