Jakarta - Proses registrasi kartu SIM menggunakan verifikasi biometrik wajah atau face recognition telah resmi diberlakukan sejak 1 Juli 2026. Pelanggan yang ingin mengaktifkan nomor ponsel kini memiliki dua opsi, yaitu datang langsung ke gerai atau melakukannya secara mandiri. Untuk metode mandiri, pelanggan tidak perlu pergi ke gerai operator seluler, cukup menggunakan ponsel yang dilengkapi dengan kamera dan koneksi internet untuk melakukan verifikasi wajah melalui portal resmi penyedia layanan telekomunikasi.
Langkah-langkah Registrasi SIM Mandiri
Berikut adalah langkah-langkah yang perlu diikuti untuk melakukan registrasi SIM card secara mandiri:
- Siapkan dokumen dan perangkat: Sebelum memulai, pastikan Anda telah menyiapkan kartu SIM baru yang belum diaktifkan, Nomor Induk Kependudukan (NIK), ponsel dengan kamera depan, dan koneksi internet yang stabil.
- Buka portal registrasi resmi operator: Pelanggan dapat mengakses layanan registrasi biometrik sesuai dengan operator yang digunakan. Tautan portal registrasi resmi untuk Telkomsel, Indosat Ooredoo Hutchison (IM3 dan Tri), serta XLSmart (XL, AXIS, dan XL PRIORITAS) tersedia di situs masing-masing operator.
Kebijakan registrasi SIM card dengan menggunakan data biometrik wajah ini diterapkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sebagai upaya untuk memperkuat keamanan identitas pelanggan. Selain itu, langkah ini juga bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan data kependudukan dan menekan berbagai bentuk kejahatan digital seperti penipuan online, spam, dan phishing.
Keamanan Data Biometrik
Dengan diterapkannya validasi menggunakan data biometrik wajah, pengaktifan nomor seluler baru ini menggantikan sistem sebelumnya yang menggunakan data NIK dan nomor kartu keluarga (KK). Komdigi menjamin bahwa data biometrik masyarakat akan tetap terlindungi. Foto wajah yang diambil selama proses registrasi hanya digunakan untuk verifikasi identitas dan pencocokan dengan database Dukcapil. Operator seluler tidak menyimpan data biometrik pelanggan dalam basis data mereka.
Selain itu, sistem ini juga dilengkapi dengan teknologi liveness detection untuk memastikan bahwa wajah yang dipindai adalah pengguna yang sebenarnya, sehingga tidak dapat digantikan dengan foto atau rekaman video. Pendaftaran nomor ponsel ini diwajibkan bagi pelanggan baru yang membeli dan mengaktifkan kartu SIM. Sama seperti aturan sebelumnya, satu orang dibatasi untuk memiliki tiga nomor dari satu provider atau total sembilan nomor dari semua operator seluler yang ada saat ini.
Sementara itu, pelanggan lama yang sudah memiliki nomor aktif tidak diwajibkan untuk melakukan registrasi ulang. Namun, pemerintah mendorong pelanggan yang sudah ada untuk melakukan registrasi biometrik secara sukarela saat layanan ini tersedia, agar kepemilikan nomor seluler menjadi lebih aman dan mudah untuk diverifikasi.