Teknologi

Panduan Pendaftaran Nomor HP Baru untuk Anak di Bawah Umur

Kementerian Komunikasi dan Digital menjelaskan proses pendaftaran nomor HP baru bagi anak di bawah 17 tahun dengan menggunakan data biometrik wajah orang tua atau wali.

Y
Yusuf Ahmad Pratama
12 July 2026 79 pembaca
Foto: Getty Images/iStockphoto/Hakase_
Foto: Getty Images/iStockphoto/Hakase_

Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memberikan penjelasan mengenai prosedur pendaftaran nomor HP baru untuk anak di bawah usia 17 tahun, seiring diterapkannya aturan registrasi SIM card yang memanfaatkan data biometrik wajah. Dany Suwardany, Direktur Pengendalian Ekosistem Digital di Kementerian Komdigi, menyatakan bahwa anak yang belum memiliki identitas pribadi dapat menggunakan data biometrik wajah orang tua atau wali mereka.

Proses Pendaftaran dan Batasan Nomor

Dany menjelaskan bahwa pendaftaran tetap menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) anak, sedangkan foto yang digunakan adalah wajah dari kepala keluarga atau walinya, contohnya bagi anak yang tinggal di panti asuhan. Pada Selasa (7/7/2026), Dany menambahkan bahwa jumlah pendaftaran untuk anak di bawah umur ini setara dengan orang dewasa, yaitu maksimal tiga nomor untuk satu operator seluler, sehingga totalnya bisa mencapai sembilan nomor untuk tiga operator seluler yang tersedia.

"Tetap batasnya tiga nomor untuk satu operator, kan bisa pakai operator seluler lainnya. Satu walinya itu bisa mendaftarkan sampai sembilan nomor," ungkap Dany.

Metode Registrasi dan Kebijakan Biometrik

Proses registrasi SIM card dengan menggunakan biometrik wajah dapat dilakukan melalui dua metode, yaitu dengan mengunjungi gerai operator seluler atau secara mandiri melalui portal resmi operator. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Melalui Jaringan Bergerak Seluler. Aturan ini mewajibkan penerapan prinsip Know Your Customer (KYC) melalui verifikasi biometrik untuk meningkatkan akurasi identitas pelanggan.

Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan data kependudukan dan mengurangi berbagai bentuk kejahatan digital seperti penipuan online, spam, phishing, dan penyalahgunaan nomor seluler. Dengan adanya validasi menggunakan data biometrik wajah, pengaktifan nomor seluler baru kini menggantikan sistem sebelumnya yang menggunakan data NIK dan nomor kartu keluarga (KK).

Komdigi menjamin bahwa data biometrik masyarakat akan tetap terlindungi. Foto wajah yang diambil saat registrasi hanya digunakan untuk proses verifikasi identitas dan pencocokan dengan database Dukcapil. Operator seluler tidak menyimpan data biometrik pelanggan sebagai basis data mereka.

Artikel Terkait