Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mencatat adanya peningkatan signifikan dalam spam komentar terkait judi online di media sosial. Dr. Awaludin Marwan, seorang pakar hukum perlindungan data pribadi dari Universitas Bhayangkara, berpendapat bahwa pola penyebaran komentar judi online saat ini menunjukkan indikasi provokasi yang terencana.
Menurut Awaludin, fenomena ini tidak hanya berfungsi sebagai alat promosi untuk situs judi online, tetapi juga diduga digunakan untuk menciptakan sentimen negatif terhadap pemerintah. Ia menekankan bahwa komentar-komentar tersebut sengaja dirancang untuk memicu kemarahan publik dan mendiskreditkan langkah-langkah pemerintah, khususnya Komdigi, yang aktif dalam memberantas praktik judi online.
Strategi Provokatif dalam Komentar
Awaludin menyatakan, "Semakin banyak komentar terkait judi online di media sosial tidak hanya dimaksudkan sebagai promosi judi online, melainkan sengaja dibuat untuk menimbulkan kemarahan dan memprovokasi masyarakat terhadap pemerintah, khususnya Komdigi yang mengambil kebijakan dan tindakan tegas terhadap judi online." Pernyataan ini menyoroti bagaimana komentar tersebut dapat memengaruhi opini publik secara negatif.
Lebih lanjut, Awaludin mengungkapkan bahwa pihak-pihak yang mendapatkan keuntungan dari bisnis judi online kemungkinan memanfaatkan kolom komentar di media sosial untuk memengaruhi pandangan masyarakat. Dengan membanjiri unggahan dengan komentar provokatif, mereka berusaha mengalihkan perhatian publik dan melemahkan dukungan terhadap upaya pemberantasan judi online.
Tanggung Jawab Platform Media Sosial
Awaludin juga menekankan pentingnya peran aktif dari platform media sosial dalam menangani masalah ini. Ia meminta agar perusahaan-perusahaan yang mengelola platform digital lebih proaktif dalam memperketat moderasi konten, termasuk mempercepat proses deteksi dan penghapusan komentar yang berisi promosi atau provokasi terkait judi online. "Platform memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan ruang digital tidak menjadi medium penyebaran promosi dan provokasi terkait judi online," ungkapnya.
Di sisi lain, ia memberikan apresiasi terhadap langkah-langkah yang diambil oleh Komdigi dalam memutus akses ke situs judi online dan membersihkan konten digital yang berhubungan dengan perjudian. Namun, Awaludin menegaskan bahwa pemberantasan judi online tidak dapat hanya bergantung pada Komdigi. Ia berpendapat bahwa penanganan harus dilakukan secara terpadu dengan melibatkan berbagai lembaga, termasuk Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), serta Badan Intelijen Negara (BIN).
Awaludin juga mengingatkan bahwa promosi judi online merupakan tindak pidana. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), setiap individu yang menawarkan, memfasilitasi, atau turut menyebarluaskan praktik perjudian dapat dikenakan hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
Berbagai penelitian menunjukkan bahwa dampak judi online tidak hanya merugikan dari segi ekonomi, tetapi juga dapat memicu gangguan kesehatan mental, masalah utang, keretakan dalam rumah tangga, serta meningkatkan potensi terjadinya tindak kriminal. Oleh karena itu, dukungan dari masyarakat dan semua pemangku kepentingan dianggap sangat penting untuk memperkuat upaya pemerintah dalam menciptakan ruang digital yang lebih aman dari praktik judi online.