Jakarta - Proses pembentukan Otoritas Perlindungan Data Pribadi (PDP) oleh pemerintah Indonesia kini memasuki tahap akhir. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyatakan bahwa lembaga yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi ini akan berfungsi secara mandiri dan segera memiliki landasan hukum melalui Peraturan Presiden (Perpres).
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, menjelaskan bahwa saat ini pembahasan mengenai Perpres terkait Perlindungan Data Pribadi sedang dalam tahap finalisasi. Salah satu hal penting yang akan diatur adalah pembentukan Otoritas PDP sebagai lembaga yang tidak terikat pada struktur Kementerian Komdigi. "Badan Pelindungan Data Pribadi ini akan bekerja secara independen dengan seluruh strukturnya, tetapi semua laporannya ditujukan kepada Presiden melalui Kementerian Komdigi," ungkap Nezar dalam keterangan tertulisnya.
Target Penyelesaian dan Harapan untuk Kepercayaan Publik
Nezar juga menyampaikan bahwa penyusunan Perpres tersebut ditargetkan selesai dalam waktu sekitar dua bulan ke depan. Kehadiran Otoritas PDP diharapkan dapat memperkuat pelaksanaan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan data di Indonesia.
Pembentukan lembaga ini merupakan bagian dari upaya memperkuat ekosistem digital nasional, terutama dengan meningkatnya penggunaan teknologi berbasis data, termasuk kecerdasan buatan (AI). Selain itu, pemerintah juga tengah menyelesaikan Peraturan Presiden mengenai Peta Jalan AI Nasional. Kedua regulasi ini disusun secara bersamaan karena perlindungan data pribadi dianggap sebagai dasar penting dalam pengembangan dan pengelolaan AI di Indonesia.
Pendekatan Regulasi Berbasis Risiko
Nezar menambahkan bahwa pemerintah akan menerapkan pendekatan regulasi berbasis risiko dalam mengatur teknologi AI. Dengan pendekatan ini, produk AI akan dikelompokkan berdasarkan tingkat risikonya sehingga regulasi dapat diterapkan secara proporsional tanpa menghambat inovasi.
Di samping itu, pemerintah terus memperkuat ekosistem AI nasional melalui pembangunan infrastruktur digital, pengembangan pusat data, peningkatan kapasitas komputasi, dan pengembangan talenta digital. "Kombinasi antara regulasi yang adaptif, perlindungan data pribadi yang kuat, dan dukungan terhadap inovasi akan menjadi modal penting bagi Indonesia dalam mempercepat pertumbuhan ekonomi digital dan memperkuat daya saing di tingkat global," tutup Nezar.