Teknologi

Operator Minta Penghapusan Biaya Registrasi SIM Berbasis Pengenalan Wajah

Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) meminta pemerintah untuk mengevaluasi kembali biaya validasi data biometrik dalam registrasi kartu SIM prabayar yang akan diterapkan mula...

A
Aisyah Nur Hidayah
24 June 2026 34 pembaca
Registrasi pelanggan berbasis biometrik pengenalan wajah (face recognition) untuk nomor seluler prabayar. Foto: Telkomsel
Registrasi pelanggan berbasis biometrik pengenalan wajah (face recognition) untuk nomor seluler prabayar. Foto: Telkomsel

Jakarta - Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) mengajukan permohonan kepada pemerintah untuk meninjau biaya yang dikenakan untuk validasi data biometrik menggunakan teknologi pengenalan wajah dalam proses registrasi kartu SIM prabayar. Aturan terbaru ini dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Juli 2026.

Saat ini, biaya untuk validasi data biometrik yang harus dibayarkan kepada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri adalah sebesar Rp 3.000 per individu. Biaya ini lebih tinggi dibandingkan dengan biaya yang dikenakan saat registrasi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK).

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sebelumnya menyatakan bahwa biaya registrasi SIM berbasis biometrik tidak akan dibebankan kepada pelanggan, melainkan akan ditanggung oleh operator seluler seperti Indosat Ooredoo Hutchison, Telkomsel, dan XLSmart.

Usulan Penghapusan Biaya

Direktur Eksekutif ATSI, Marwan O. Baasir, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengajukan agar tarif validasi tersebut dapat diturunkan atau bahkan dihapuskan. Ia menekankan bahwa registrasi pelanggan telekomunikasi merupakan bagian dari program pemerintah.

"Face recognition itu Rp 3.000 biayanya. Kami sudah mengajukan dan sudah mendapat respons dari Menteri Keuangan untuk dibicarakan kembali dengan Dukcapil. Kami berharap ada insentif sehingga cost-nya bisa diturunkan," ungkap Marwan di Jakarta pada Selasa (23/6/2026).

Marwan juga menilai bahwa biaya validasi yang mencapai Rp 3.000 dirasa cukup tinggi jika dibandingkan dengan kebutuhan masyarakat untuk mengakses layanan komunikasi dan internet. Ia berpendapat bahwa kewajiban registrasi pelanggan adalah tanggung jawab negara, sehingga tidak seharusnya dibebankan kepada operator seluler atau masyarakat.

Perbandingan Biaya Validasi

Menurut perhitungan ATSI, biaya riil untuk proses validasi sebenarnya jauh lebih rendah dibandingkan tarif yang berlaku saat ini. Validasi menggunakan NIK dan KK hanya memerlukan biaya sekitar Rp 60 per transaksi, sedangkan validasi biometrik berbasis wajah sekitar Rp 200.

"Hitungan ATSI, cost NIK dan KK sekitar Rp 60, sedangkan face recognition sekitar Rp 200. Sekarang tarif yang dikenakan Rp 1.000 untuk NIK-KK dan Rp 3.000 untuk face recognition. Kami berharap bisa lebih murah atau free," harapnya.

Marwan juga merujuk pada peraturan pemerintah yang memungkinkan adanya pembebasan biaya untuk program pemerintah dengan persetujuan kementerian terkait. "Kalau bisa murah atau bahkan gratis karena ini program pemerintah. Di dalam aturan ada ruang untuk nol rupiah jika mendapat endorsement dari kementerian pengampu," tambahnya.

Ia menambahkan bahwa Kementerian Komunikasi dan Digital telah memberikan dukungan terhadap usulan industri telekomunikasi dengan mengirimkan surat kepada Kementerian Dalam Negeri mengenai biaya validasi biometrik untuk registrasi pelanggan seluler.

"Komdigi sudah menyurati Kementerian Dalam Negeri mengenai cost validasi face recognition. Kami senang mendapatkan dukungan dari Komdigi dan berharap biaya per validasi bisa lebih murah," kata Marwan.

Registrasi pelanggan kartu SIM prabayar dengan menggunakan teknologi pengenalan wajah akan dilaksanakan secara nasional sebagai bagian dari implementasi Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler. Kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat validitas identitas pelanggan dan mengurangi penyalahgunaan nomor seluler untuk kejahatan digital, penipuan online, serta penyebaran spam yang masih menjadi tantangan di industri telekomunikasi.

Artikel Terkait