Teknologi

Menteri Komunikasi Tanggapi Isu Portabilitas Nomor Seluler

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, memberikan tanggapan mengenai gugatan terkait Mobile Number Portability (MNP) yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi, yang meminta agar nomor telepon tetap...

A
Aisyah Nur Hidayah
16 September 2026 52 pembaca
Menkomdigi Meutya Hafid didampingi Dirjen Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar dan Dirjen Komunikasi Publik dan Media Fifi Aleyda Yahya. Foto: Komdigi
Menkomdigi Meutya Hafid didampingi Dirjen Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar dan Dirjen Komunikasi Publik dan Media Fifi Aleyda Yahya. Foto: Komdigi

Jakarta - Meutya Hafid, Menteri Komunikasi dan Digital, memberikan respons terkait dengan gugatan mengenai Mobile Number Portability (MNP) yang diajukan di Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini bertujuan agar pengguna dapat mempertahankan nomor telepon mereka meskipun berpindah operator seluler.

Meutya menjelaskan bahwa Kementerian Komunikasi dan Digital saat ini sedang memantau proses pengujian materi peraturan yang berkaitan dengan penggunaan nomor telepon seluler. Ia menegaskan kesiapan kementerian untuk mematuhi keputusan yang diambil oleh MK. "Untuk hal-hal yang terkait layanan telekomunikasi yang tengah digugat di MK, tentu kita mengikuti dari dekat dan sebagaimana yang sudah kita lakukan sebelumnya, Kemkomdigi siap untuk mematuhi dan menyelenggarakan," ungkapnya.

Peraturan Baru Menyusul Putusan MK

Dalam sebuah konferensi pers yang berlangsung di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital pada hari Senin, 14 September, Meutya menyatakan bahwa pemerintah akan menyiapkan peraturan baru jika diperlukan, berdasarkan hasil keputusan dari Mahkamah Konstitusi. "Jika diperlukan membuat aturan-aturan baru dalam kerangka pemenuhan dari hasil putusan MK. Tapi karena masih berproses, kita akan tunggu," jelasnya.

Gugatan Terhadap Undang-Undang Telekomunikasi

Gugatan tersebut diajukan oleh Bisyron Wahyudi, yang meminta pengujian materiil terhadap beberapa pasal dalam Undang-Undang No.36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023. Ia berpendapat bahwa beberapa pasal dalam undang-undang tersebut tidak memberikan jaminan hukum yang memadai untuk penerapan MNP, yang dapat merugikan hak-hak konsumen di era digital.

Bisyron menilai bahwa tidak adanya jaminan hukum yang efektif bagi pengguna layanan telekomunikasi di Indonesia untuk mempertahankan nomor telepon seluler saat berpindah operator mengakibatkan banyak masalah. Ia menekankan bahwa kehilangan nomor telepon dapat menimbulkan biaya tambahan, seperti memperbarui akun, menghubungi relasi, dan mengubah materi bisnis, serta berisiko terputusnya akses ke berbagai layanan.

Lebih lanjut, Bisyron menambahkan bahwa saat ini nomor telepon seluler juga berfungsi sebagai identitas digital, yang penting dalam proses autentikasi dan pemulihan akun, serta koneksi dengan layanan keuangan, perdagangan, dan komunikasi. Ia mengingatkan bahwa kehilangan nomor seluler saat ini memiliki konsekuensi yang jauh lebih besar dibandingkan dengan masa ketika nomor telepon hanya berfungsi sebagai alamat telekomunikasi.

Artikel Terkait