Teknologi

Menteri Komunikasi dan Digital Umumkan Penonaktifan 4,7 Juta Akun Anak di Platform Digital

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengungkapkan bahwa sebanyak 4,7 juta akun anak telah dinonaktifkan sejak penerapan pembatasan akses bagi pengguna di bawah 16 tahun di platform digital ber...

Y
Yusuf Ahmad Pratama
26 June 2026 48 pembaca
Menkomdigi Meutya Hafid. Foto: Ari Saputra/detikFoto
Menkomdigi Meutya Hafid. Foto: Ari Saputra/detikFoto

Jakarta - Meutya Hafid, Menteri Komunikasi dan Digital, mengungkapkan bahwa sejak diberlakukannya pembatasan akses bagi anak di bawah 16 tahun pada platform digital yang dianggap berisiko tinggi, sebanyak 4,7 juta akun anak telah dinonaktifkan. Kementerian Komunikasi dan Digital sebelumnya telah menetapkan sejumlah platform yang memiliki konten berisiko tinggi yang dapat membahayakan anak-anak, termasuk potensi terpapar konten negatif, perundungan siber, serta penipuan online. Beberapa platform yang dimaksud antara lain X, Bigo Live, Instagram, Facebook, Threads, TikTok, YouTube, dan Roblox.

Pembatasan ini mulai diterapkan pada 28 Maret 2026, dan pengguna yang teridentifikasi berusia di bawah 16 tahun akan segera dinonaktifkan oleh masing-masing platform digital. "TikTok sudah menurunkan 4,1 juta akun per Juni. Youtube telah melaporkan di bulan Mei itu kurang lebih 600 ribu akun. Kita ingin platform lain untuk mengikuti," jelas Meutya dalam pernyataan tertulisnya pada Jumat (26/6/2026).

Batas Waktu Laporan Evaluasi Mandiri

Kementerian Komunikasi dan Digital juga telah menetapkan 6 Juni 2026 sebagai batas akhir untuk penyampaian laporan evaluasi mandiri, yang merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 mengenai Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas). Kewajiban ini berlaku untuk semua Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang beroperasi di Indonesia, baik yang bersifat lokal maupun global. Pemerintah menekankan bahwa hasil dari penilaian mandiri ini akan menjadi dasar untuk memetakan tingkat risiko masing-masing platform terhadap anak serta menentukan langkah-langkah pengawasan yang akan diambil selanjutnya.

Meutya menyatakan bahwa sekitar 200 platform digital telah menyampaikan penilaian mandiri kepada Kementerian. Saat ini, pemerintah sedang melakukan evaluasi terhadap profil risiko dari setiap platform untuk memastikan lingkungan digital yang lebih aman bagi anak-anak.

Penerapan Pendekatan Berbasis Risiko

Meutya menjelaskan bahwa pendekatan berbasis risiko diterapkan agar setiap platform terdorong untuk menyediakan layanan yang lebih ramah anak. "Kita tidak hanya menunda akses anak saja, tapi kita juga ingin ada perubahan perilaku dari platform. Jadi kita membuat aturannya itu berdasarkan risiko atau risk based," tambahnya.

Proses evaluasi terhadap laporan penilaian mandiri yang telah disampaikan oleh platform digital masih berlangsung. Setelah penilaian selesai, pemerintah akan mengumumkan profil risiko masing-masing platform kepada publik. "Kita saat ini tengah memeriksa berkas dari seluruh platform yang sudah masuk itu untuk menilai apakah ini risiko tinggi atau tidak," ungkapnya.

Pembatasan akun anak ini merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas). Menurut Menkomdigi, penerapan aturan ini tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga memerlukan dukungan dari masyarakat, media, orang tua, serta komitmen dari platform digital untuk terus meningkatkan perlindungan bagi anak-anak.

Artikel Terkait