Teknologi

Menteri Komunikasi dan Digital Desak Meta Nonaktifkan Akun Anak di Facebook dan Instagram

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, meminta Meta untuk segera menonaktifkan akun anak-anak di platform Facebook dan Instagram. Permintaan ini disampaikan dalam pertemuan di New York dengan p...

K
Kartika Sari Dewi
26 September 2026 62 pembaca
Foto: Komdigi
Foto: Komdigi

Jakarta - Meutya Hafid, Menteri Komunikasi dan Digital, mendesak perusahaan Meta, yang mengelola Facebook, Threads, dan Instagram, untuk segera menonaktifkan akun yang dimiliki oleh anak-anak. Permintaan tersebut disampaikan oleh Meutya saat bertemu dengan Kevin J. Martin, Wakil Presiden dan Kepala Kebijakan Publik Global Meta, serta Antigone Davis, Wakil Presiden dan Kepala Global Keamanan Meta, di New York, Amerika Serikat pada Rabu, 23 September 2026.

Langkah ini diambil oleh pemerintah Indonesia untuk menegaskan kembali kewajiban Meta dalam menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 mengenai Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) secara nyata, demi melindungi anak-anak di dunia digital.

Tuntutan Kontrol Usia yang Lebih Ketat

Meutya menegaskan pentingnya tanggung jawab besar yang diemban Meta mengingat pengaruhnya yang luas di Indonesia. "Kami menuntut kontrol usia yang lebih ketat, desain produk yang lebih aman, penegakan konsisten, serta pelaporan berkala yang terukur kepada pemerintah demi pelindungan nyata bagi anak-anak," ungkapnya dalam siaran pers yang dirilis pada 25 September 2026.

Pemerintah memberikan apresiasi terhadap langkah awal yang diambil oleh Meta dalam menyelaraskan layanannya dengan amanat PP Tunas dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026. Berdasarkan laporan dari Meta, sebanyak 184.000 akun yang dimiliki oleh pengguna di bawah usia 13 tahun telah dinonaktifkan antara 28 Maret hingga 27 Mei 2026, yang terdiri dari 85.000 akun Instagram dan 99.000 akun Facebook.

Rencana Akselerasi untuk Implementasi PP Tunas

Meutya juga berharap agar Meta dapat menyusun rencana akselerasi yang jelas untuk implementasi PP Tunas, khususnya dalam hal pembatasan dan penonaktifan akun pengguna di bawah 16 tahun di Facebook, Instagram, dan Threads dengan target waktu yang konkret.

Selain fokus pada perlindungan anak, Menkomdigi juga menekankan pentingnya respons yang cepat terhadap konten yang melanggar hukum di Indonesia, seperti judi online, pornografi, ujaran kebencian, dan berita palsu. Meutya menegaskan bahwa semua platform digital global yang beroperasi di Indonesia harus mematuhi regulasi nasional. Meta termasuk dalam kategori platform digital yang berisiko tinggi terhadap anak-anak, yang telah diklasifikasikan oleh pemerintah.

Komdigi menegaskan bahwa pemerintah tidak akan ragu untuk memberikan sanksi administratif yang tegas hingga pemutusan akses bagi platform yang tidak mematuhi hukum yang berlaku.

Artikel Terkait