Teknologi

Menkominfo Tegaskan Tidak Ada Pembatasan Konten Terkait Karhutla

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa pemerintah tidak meminta platform digital untuk membatasi informasi mengenai kebakaran hutan dan lahan. Ia mendorong transparansi dalam p...

K
Kartika Sari Dewi
22 October 2026 65 pembaca
Menkomdigi Meutya Hafid. Foto: Pey HS/Komdigi
Menkomdigi Meutya Hafid. Foto: Pey HS/Komdigi

Jakarta - Meutya Hafid, Menteri Komunikasi dan Digital, menegaskan bahwa pemerintah tidak meminta adanya pembatasan terhadap penyebaran informasi mengenai kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dalam situasi di mana banyak pihak mengeluhkan dugaan adanya shadowban terhadap konten karhutla di media sosial, Meutya justru mendorong agar platform digital lebih transparan dalam mengelola algoritma mereka.

“Tidak ada permintaan dari Kemkominfo untuk membatasi informasi terkait karhutla. Informasi mengenai karhutla juga penting bagi pemerintah sebagai masukan untuk penanganan,” ungkap Meutya dalam keterangan resminya.

Ajakan untuk Transparansi

Meutya juga mengajak masyarakat untuk mendorong platform digital agar lebih terbuka dan bertanggung jawab dalam menyebarkan informasi kepada pengguna. “Bantu kami mendorong platform digital agar lebih transparan dan bertanggung jawab terhadap algoritma mereka. Suara kita penting, informasi adalah hak kita, dan platform harus bertanggung jawab atas cara informasi menjangkau masyarakat,” tambahnya.

Pernyataan ini muncul di tengah maraknya perbincangan mengenai isu shadowban. Banyak pengguna media sosial mengeluhkan penurunan jangkauan konten yang membahas karhutla, sehingga muncul dugaan bahwa unggahan mereka tidak dapat menjangkau audiens seperti biasanya.

Salah satu pengeluh adalah kreator konten Tasya Farasya, yang menyatakan bahwa jumlah penonton Instagram Stories-nya yang biasanya mencapai satu juta, kini turun menjadi sekitar 85.000 setelah mengunggah konten tentang karhutla. Namun, penurunan tersebut belum tentu menjadi bukti adanya shadowban.

Pemahaman Mengenai Shadowban

Shadowban adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan kondisi ketika visibilitas atau jangkauan konten dan akun di media sosial diduga dibatasi tanpa pemberitahuan yang jelas kepada pengguna. Akun masih dapat mengunggah konten, tetapi distribusinya dapat berkurang, misalnya tidak muncul di rekomendasi atau sulit menjangkau pengguna baru.

Walaupun demikian, penurunan jumlah penonton tidak selalu menunjukkan bahwa sebuah akun terkena shadowban. Distribusi konten dapat dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk sistem rekomendasi, tingkat interaksi audiens, serta kelayakan konten untuk ditampilkan kepada pengguna lain.

Jaringan Kebebasan Ekspresi Asia Tenggara (SAFEnet) menilai bahwa terdapat upaya moderasi terhadap konten yang berkaitan dengan permintaan pemerintah. Namun, Nenden Sekar Arum, Direktur Eksekutif SAFEnet, mengungkapkan bahwa mereka tidak dapat memastikannya. “Untuk memastikan apakah suatu konten mengalami shadow banning, diperlukan akses terhadap data dan proses pengambilan keputusan platform,” jelasnya.

Nenden menyatakan bahwa situasi ini mengkhawatirkan, terutama dalam konteks kebakaran hutan dan lahan, karena masyarakat memerlukan informasi yang akurat mengenai kerusakan lingkungan, risiko kesehatan, dan respons pemerintah. Ia juga menekankan bahwa platform memiliki tanggung jawab untuk menangani konten yang melanggar hukum atau kebijakan komunitas, tetapi moderasi harus dilakukan dengan cara yang transparan, proporsional, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kritik terhadap kebijakan pemerintah tidak boleh serta-merta dianggap sebagai pelanggaran. Karena itu, SAFEnet mendesak Kominfo untuk menjelaskan dasar hukum setiap permintaan pembatasan konten, membuka informasi mengenai praktik moderasi, serta memastikan adanya pemberitahuan dan mekanisme banding yang efektif bagi pengguna yang terdampak,” tegas Nenden.

Artikel Terkait