Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, mengungkapkan bahwa ia dihubungi oleh Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya sebelum dicopot dari jabatannya dan ditangkap oleh Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG). Lodewyk menjelaskan bahwa Teddy menghubunginya melalui telepon pada malam 2 Juni 2026 dan menyampaikan ucapan terima kasih dari Presiden Prabowo Subianto atas tugas yang telah dilakukannya.
“Beliau sampaikan ke saya, terima kasih Pak dari presiden atas pelaksanaan tugasnya bla bla bla bla bla,” ungkap Lodewyk dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 20 Agustus 2026. Ia juga menyampaikan kepada Teddy bahwa dirinya akan dipindahkan dari BGN, namun pembicaraan tersebut tidak berlanjut. “Letkol Teddy, saya bilang saya buat bicara. Saya sampaikan, saya ini dipindah begini begini begini sudah, tapi semua sampai di situ,” tambahnya.
Pemecatan dan Penangkapan
Pada malam yang sama, Lodewyk diumumkan bahwa ia dicopot dari jabatannya sebagai Wakil Kepala BGN, bersamaan dengan Kepala BGN Dadan Hindayana dan Wakil Kepala BGN Sonny Sonjaya. Ia mengaku tidak mempermasalahkan pergantian tersebut, “Malam itu juga diumumkan saya diganti,” ujarnya.
Setelah itu, pada 3 Juni 2026, Lodewyk didatangi oleh petugas Kejaksaan yang hendak menangkapnya. Sekitar pukul 01.20 WIB, ajudannya menelepon dan memberitahukan bahwa petugas Kejaksaan datang. Lodewyk melihat beberapa anggota TNI dan dua atau tiga orang dari Kejaksaan yang mengenakan pakaian sipil. Petugas-petugas tersebut memberitahukan bahwa mereka akan membawanya ke Kejaksaan. Lodewyk meminta agar petugas menunjukkan surat-surat mereka, tetapi permintaannya ditolak. “Saya bilang, ‘Salah saya apa?'. 'Bapak berangkat dulu'. Ini mana suratnya?” ujarnya.
Selain itu, telepon selulernya juga disita oleh petugas saat mereka meninggalkan rumah. “Telepon seluler saya langsung disita. Langsung mereka ambil. Saya nurut saja,” kata Lodewyk, yang mengaku tidak memahami dengan jelas aturan mengenai proses penangkapan dan penyitaan tersebut. “Saya enggak paham betul aturannya. Saya ikut saja dan akan saya buktikan nanti kalau diperiksa,” tambahnya.
Praperadilan dan Pembelaan
Lodewyk mengajukan permohonan praperadilan di PN Jakarta Pusat dengan alasan bahwa tindakan paksa yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung terhadap dirinya tidak sah secara hukum. Kuasa hukum Lodewyk, OC Kaligis, mempertanyakan proses penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, dan penahanan yang dianggap dilakukan tanpa minimal dua alat bukti dan tanpa pemeriksaan klarifikasi terhadap kliennya. “Bahwa tindakan termohon yang secara sewenang-wenang melakukan penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, dan penahanan terhadap pemohon tanpa adanya minimal dua alat bukti dan pemeriksaan klarifikasi dari pemohon, sesuai dengan Hukum Acara Pidana, hal tersebut telah melanggar/mengabaikan hak asasi pemohon atas tindakan tersebut,” jelas Kaligis dalam sidang pembacaan permohonan praperadilan pada 13 Agustus 2026.
Kaligis juga mengkritik penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dianggap dilakukan setelah penetapan tersangka. Menurutnya, tindakan paksa yang dilakukan sebelum adanya SPDP adalah tidak sah. Pihak Lodewyk membantah tuduhan keterlibatan kliennya dalam dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk tahun 2025–2026, yang mencakup dugaan markup sejumlah pengadaan barang, seperti motor trail, jasa pengiriman, seragam, sepatu, tablet, hingga televisi 75 inci.
Kaligis menegaskan bahwa tuduhan adanya intervensi Lodewyk dalam pengadaan barang dan jasa tersebut tidak tepat. “Bahwa selaku pejabat, pemohon tidak pernah diberikan kuasa tupoksi sebagai Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, dan Pejabat Pembuat Komitmen. Oleh karena itu, Pemohon tidak berwenang dan tidak pernah sekalipun melakukan intervensi terhadap pengadaan-pengadaan barang dan jasa pada titik dapur Badan Gizi Nasional,” ujarnya. Melalui keterangan Lodewyk dan bukti yang diajukan, pihak pemohon berharap hakim dapat memahami posisi dan kewenangan Lodewyk dalam struktur BGN, khususnya terkait proses pengadaan barang dan jasa yang dipermasalahkan dalam kasus ini.